Ahlussunnahkendari.com
Ada Berapa Macam Najis?
Jawab : Najis, berdasarkan macam cara menghilangkannya ada 3, yaitu:
1) Najis Mukhoffafah (najis ringan), yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah:
a) Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu).
بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ
Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci (H.R Ibnu Majah)
b) Madzi: cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat.
Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah shollallalahu ‘alaihi wasallam: “Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab:
يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ
Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi (H.R Abu Dawud, atTirmidzi)
2) Najis Mutawassithoh (najis pertengahan): najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:
a) Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI). Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas)
b) Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan. Contoh: kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak.
Ibnu Mas’ud pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah)
c) Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:
وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ
Adapun wadi dan madzi, cucilah kemaluanmu, dan berwudhu’lah untuk sholat (H.R al-Baihaqy)
d) Darah haidh dan nifas.
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ
Dari Asma’ beliau berkata: datang seorang wanita kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam dan berkata: Bagaimana pendapat anda jika salah seorang dari kami haid pada pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan? Nabi bersabda: Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa sholat dengan pakaian itu (H.R al-Bukhari dan Muslim)
e) Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i. Hukumnya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama (ijma’).
f) Babi, (Q.S al-An’aam:145)
g) Daging hewan yang tidak halal dimakan. Pada saat perang Khaibar Nabi melarang memakan daging keledai jinak dan menyuruh membersihkan periuk-periuk yang digunakan untuk merebus daging tersebut (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas).
3) Najis Mugholladzhoh (najis berat), najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 atau 8 kali dan salah satunya dengan tanah. Najis ini adalah najisnya jilatan anjing (H.R Muslim)
Apakah Media/Alat untuk Menghilangkan Najis Haruslah Air, Atau Boleh menggunakan media apa saja asalkan najis Hilang?
Jawaban: Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa media apa saja bisa digunakan untuk menghilangkan najis. Intinya, tujuannya adalah agar zat najis itu hilang. Ini adalah pendapat dari al-Imam Abu Hanifah. Walaupun tetap saja kita berpendapat bahwa media terbaik dan paling utama untuk menghilangkan najis adalah air. Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa suatu najis bisa dihilangkan tidak hanya dengan air, contohnya: perintah istijmar (menghilangkan najis kotoran atau kencing pada saat buang air dengan batu), menjadi sucinya bagian bawah pakaian wanita dengan tanah yang dilalui berikutnya, dan semisalnya.
Apakah Kencing dan Kotoran Binatang secara mutlak Najis?
Jawaban: Tidak semua kencing dan kotoran binatang najis. Terdapat binatang-binatang yang kencing dan kotorannya tidak najis. Contohnya: Nabi memerintahkan kepada orang-orang yang berasal dari ‘Uroynah yang mengalami sakit saat berkunjung ke Madinah untuk minum dari susu dan kencing unta
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا
Dari Anas radhiyallaahu ‘anhu bahwa orang-orang dari Uraiynah mengalami sakit akibat cuaca di Madinah. Maka Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan kepada mereka untuk mendatangi unta shodaqoh kemudian minum dari susu dan kencing unta tersebut (H.R alBukhari – Muslim)
Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah sholat di tempat kandang kambing, padahal kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran dan kencing.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Dari Anas radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata: Dulu Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun masjid (H.R alBukhari dan Muslim)
Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah berthawaf di Baitullah dengan menaiki unta. Padahal unta sangat mungkin untuk kencing dan buang kotoran di jalanan yang dilaluinya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ
Dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma beliau berkata: Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam thawaf pada waktu Haji Wada’ di atas unta mengusap Hajar Aswad dengan tongkat (H.R alBukhari dan Muslim)
Atas dasar itulah al-Imam Ahmad dan Malik berpendapat bahwa kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan adalah tidak najis. Sedangkan al-Imam asy-Syaukaany berpendapat bahwa semua kotoran dan kencing hewan adalah suci kecuali kotoran atau kencing hewan yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu najis.
Berbeda dengan pendapat al-Imam asy-Syafi’i yang menyatakan bahwa semua kotoran dan kencing hewan adalah najis.
Dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas menunjukkan bahwa tidak semua kotoran dan kencing hewan adalah najis. Wallaahu A’lam
Apakah Semua Bangkai Najis?
Jawaban:
Tidak semua bangkai najis. Ada 3 jenis bangkai yang tidak najis:
1. Jasad manusia yang meninggal.
2. Ikan dan belalang
Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْجَرَادُ وَالْحِيتَانُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ
Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah belalang dan ikan sedangkan dua darah adalah limpa dan hati (H.R Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan secara mauquf oleh Abu Zur’ah)
3. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir ketika terbunuh atau terluka, seperti: lalat, nyamuk, serangga, dan semisalnya.
Jelaskan Bagian Bangkai yang Najis dan Yang Tidak
Jawab:
1. Kulit bangkai menjadi suci dengan disamak. Jika tidak disamak, maka najis
2. Anggota tubuh suatu hewan yang terpotong dalam keadaan hewan itu masih hidup, hukumnya sama dengan bangkai, yaitu najis.
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Sesuatu yang terpotong dari hewan ternak dalam keadaan ia masih hidup, adalah bangkai (H.R Abu Dawud, atTirmidizi, Ibnu Majah)
Contoh: jika kaki atau telinga seekor kambing terpotong, sedangkan kambingnya masih hidup pada saat itu, maka potongan itu adalah bangkai dan najis.
3. Tanduk, tulang, kuku, rambut, dan bulu dari bangkai adalah suci.
Sebagian Ulama Salaf menggunakan tulang gajah untuk sisir.
Bagaimana Cara Menghilangkan Najis?
Jawab: Cara menghilangkan najis adalah dengan berupaya menghilangkan warna, rasa, dan bau najis tersebut dengan berbagai media yang memungkinkan. Paling utama dengan air. Namun, jika masih tersisa warna atau sedikit baunya (setelah melalui upaya maksimal), maka yang demikian dimaafkan. Sebagaimana Khaulah bintu Yasar pernah bertanya kepada Nabi tentang cara membersihkan pakaian yang terkena darah haidh, Nabi bersabda:
يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ
Cukup bagimu (membersihkan) dengan air dan tidak mengapa (jika masih tersisa) bekasnya (H.R Abu Dawud, dihasankan Syaikh al-Albany -sanad hadits lemah namun ada penguat dari jalur lain secara mursal riwayat alBaihaqy)
Apakah Ada Batasan Jumlah untuk Proses Pencucian Benda yang Terkena Najis?
Jawab: Tidak ada batasan tertentu kecuali pada najis yang disebabkan jilatan anjing. Harus 7 atau 8 kali salah satunya dengan tanah.
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Sucinya bejana kalian ketika dijilat anjing adalah dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah (H.R Muslim)
إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ اغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ فِي الثَّامِنَةِ بِالتُّرَابِ
Jika anjing menjilat di dalam bejana maka cucilah 7 kali dan lumurilah pada cucian ke-8 dengan tanah (H.R Ahmad)
Apakah Mani Najis?
Jawab: Pendapat yang benar adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i dan riwayat dari al-Imam Ahmad bahwa mani tidaklah najis, karena:
a. Ia adalah asal penciptaan manusia. Tidak mungkin manusia diciptakan dari sesuatu yang najis.
b. Tidak pernah ada perintah secara tegas dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam kepada para Sahabat untuk mencuci pakaian yang terkena mani. Berbeda dengan perintah tegas Nabi kepada para Sahabat wanita untuk mencuci pakaian yang terkena haidh.
Sedangkan apa yang dilakukan Aisyah yang berusaha menghilangkan mani yang ada pada pakaian Nabi adalah upaya untuk membersihkan pakaian itu dari hal-hal yang mengotori. Seperti seseorang yang berusaha menghilangkan ingus, ludah, dan semisalnya dari pakaian meski hal-hal tersebut tidaklah najis. Karena tidak semua yang kotor adalah najis.
Apakah Perbedaan Antara Madzi, Wadi, dan Mani?
Jawab:
a. Madzi: cairan tipis dan lengket, keluarnya tidak memancar, pada saat timbul syahwat, tidak menyebabkan tubuh merasa lemas setelahnya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Madzi adalah najis, membersihkannya cukup dengan menciduk segenggam telapak tangan kemudian dipercikkan pada bagian pakaian yang terkena. Bagian kemaluan dicuci semua termasuk buah dzakar. Keluarnya madzi menyebabkan batalnya wudhu’.
b. Wadi: cairan putih mirip dengan kencing. Keluarnya setelah kencing atau karena kecapekan. Wadi menyebabkan batalnya wudhu’. Wadi adalah najis, dan cara membersihkannya adalah dengan mencucinya, sama dengan cara mensucikan pakaian dari kencing.
c. Mani: cairan kental dan lengket yang keluar karena memuncaknya syahwat. Biasanya diiringi dengan rasa nikmat. Mani tidak najis, namun seseorang yang mengeluarkan mani harus mandi janabah.
Kesimpulan: madzi dan wadi najis dan membatalkan wudhu’ sedangkan mani tidak najis namun mengharuskan mandi janabah.
Apakah Darah secara Mutlak adalah Najis?
Jawab: Pendapat yang benar adalah tidak semua darah najis. Ini adalah pendapat dari al-Imam asy-Syaukaany. Darah yang najis adalah darah haidh dan nifas saja. Para Sahabat tetap sholat meski mereka berlumuran darah akibat luka. Seperti yang dilakukan Umar, yang sholat meski darah terus mengucur dari lukanya.
فَصَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا
Maka Umar kemudian sholat sedangkan lukanya terus mengucurkan darah (H.R Malik, Ibnu Abi Syaibah dari al-Miswar bin Makhromah, dishahihkan al-Albany)
Nabi juga memerintahkan merawat sebagian Sahabat yang terluka di masjid seperti Sa’ad bin Muadz (hadits riwayat alBukhari dan Muslim). Nabi juga membolehkan wanita yang mengalami istihadhah (darah karena penyakit) untuk sholat di masjid.
Demikian juga darah dari hewan ternak/ sesembelihan tidaklah najis. Abu Jahl dan musyrikin Quraisy pernah meletakkan kotoran hewan (yang halal dimakan dagingnya) dan darah hewan sesembelihan tersebut di atas punggung Nabi yang sedang sholat, dan Nabi tidak menghentikan atau mengulangi sholatnya (hadits riwayat alBukhari dan Muslim)
Ibnu Mas’ud juga pernah sholat sedangkan pada pakaiannya terdapat kotoran dan darah hewan sesembelihan
صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌ مِنْ جَزُوْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأ
Ibnu Mas’ud sholat sedangkan pada perutnya terdapat kotoran dan darah dari unta yang disembelihnya, dan beliau tidak (mengulang) wudhu’ (H.R atThobarony, Ibnu Abi Syaibah, Abdrurrozzaq dengan sanad yang baik)
Macam-macam darah:
1. Darah dari hewan yang najis adalah najis. Contoh: darah dari anjing atau babi
2. Darah dari bangkai.
Contoh: darah dari kambing yang mati tertabrak.
3. Darah manusia akibat luka, tidak najis berdasarkan atsar perbuatan Umar di atas.
4. Darah haid dan nifas, hukumnya najis.
Apakah Khomr itu Najis?
Jawab: Pendapat yang benar adalah khomr tidak najis. Hal ini dikarenakan:
1. Pada saat diumumkan pengharaman khomr, Anas bin Malik menumpahkan khomr di jalan-jalan. Jika khomr najis, tidak layak untuk ditumpahkan di jalan-jalan yang biasa dilalui kaum muslimin.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ فِي مَنْزِلِ أَبِي طَلْحَةَ وَكَانَ خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ الْفَضِيخَ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ اخْرُجْ فَأَهْرِقْهَا فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ
Dari Anas –radhiyallaahu ‘anhu – beliau berkata: Aku sedang menyuguhkan minuman khamr dari perasan anggur pada sekelompok orang di rumah Abu Tholhah. Kemudian, Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan seseorang untuk mengumumkan bahwa khamr telah diharamkan. Kemudian Abu Tholhah berkata kepadaku: Keluarlah dan buang (khamr). Maka kemudian aku keluar dan membuang (mengalirkan) khamr itu sehingga mengalir di jalan-jalan Madinah (H.R alBukhari dan Muslim)
2. Pada saat diharamkan khamr, Nabi melihat Sahabat yang menumpahkan khamr, namun beliau tidak memerintahkan untuk mencuci wadah yang tadi digunakan untuk menyimpan khamr dan juga tidak memerintahkan untuk mencuci bagian yang terkena khamr yang telah dibuang.
إِنَّ رَجُلًا أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا قَالَ لَا فَسَارَّ إِنْسَانًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ فَقَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا فَقَالَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قَالَ فَفَتَحَ الْمَزَادَةَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهَا
Sesungguhnya seseorang menghadiahkan satu wadah berisi khamr. Kemudian Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apakah kalian tahu bahwa Allah telah mengharamkannya? Kemudian orang itu berbisik kepada satu orang lain. Kemudian Nabi bertanya: Apa yang engkau bisikkan? Ia berkata: Aku memerintahkan kepadanya untuk menjual khamr itu. Nabi bersabda: Sesungguhnya (Allah) Yang mengharamkan meminumnya telah mengharamkan untuk menjualnya. Maka orang itu kemudian membuka penutup wadah khamr dan menumpahkannya (H.R Muslim)
Apakah Muntah dan Nanah Najis?
Jawab: Tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa muntah dan nanah najis. Prinsipnya adalah: segala sesuatu secara asal adalah suci, hingga terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa itu najis. Tidak semua yang kotor adalah najis. Wallaahu a’lam.
Jika Suatu Benda Terkena Najis, dan Dibiarkan Hingga Kering dan Tidak Nampak Lagi Tanda Najis, Apakah Menjadi Suci?
Jawab: Ya, jika suatu benda yang sebelumnya terkena najis, kemudian secara alamiah hilang warna, rasa, dan bau najis tersebut karena angin, panas matahari, dan sebab-sebab yang lain, maka najisnya juga telah hilang. Pada masa Nabi kadangkala anjing berkeliaran dan kencing di luar masjid, kemudian sisa pijakan kaki-kaki anjing itu dibiarkan saja.
كَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
Dahulu anjing-anjing kencing (di luar masjid) kemudian berlalu-lalang di dalam masjid pada zaman Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam dan para Sahabat sama sekali tidak memerciki tempat yang dipijak oleh anjing itu dengan air (H.R alBukhari dari Ibnu Umar)
Apakah Bagian Tubuh Anjing Seluruhnya Najis, ataukah Hanya Air Liurnya Saja?
Jawab : Seluruh bagian tubuh anjing adalah najis. Namun, yang harus dicuci 7 atau 8 dan ditambah dengan tanah adalah jika terkena jilatannya saja. Najis karena bagian tubuh yang lain cukup dicuci sekali seperti najis-najis yang lain. Dalilnya:
ثُمَّ وَقَعَ فِي نَفْسِهِ جِرْوُ كَلْبٍ تَحْتَ فُسْطَاطٍ لَنَا فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ مَاءً فَنَضَحَ مَكَانَهُ
Kemudian terbetik sesuatu pada diri Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam terhadap seekor anak anjing yang berada di bawah tenda kami kemudian Nabi memerintahkan agar anak anjing itu dikeluarkan, kemudian beliau mengambil air dengan tangannya dan memercikkan tempat yang terkena anak anjing tadi (H.R Muslim dari Maimunah)
Apakah najisnya babi sama dengan najisnya jilatan anjing harus dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah?
Jawab: Najisnya babi tidak sama dengan najisnya jilatan anjing sehingga tidak perlu dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah. Ini adalah pendapat al-Imam asySyafi’i (Syarh Shahih Muslim karya anNawawy (3/185)). Najisnya babi sama dengan najis-najis yang lain cukup dicuci sekali.
Apakah Sisa Minum Binatang Keledai, binatang buas dan burung pemangsa adalah Najis?
Jawab : Air liur/ sisa minum semua hewan selain anjing dan babi adalah suci. Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi’i dan riwayat dari al-Imam Ahmad. Demikian juga Fatwa al-Lajnah adDaaimah (fatwa nomor 8052).
Jika Tangan Kita Menyentuh Benda Najis yang Kering, Apakah Juga Menjadi Najis?
Jawab: tangan kita akan ikut menjadi ternajisi jika dalam keadaan basah, sedangkan kalau kering tidak, karena tidak ada zat najis yang berpindah (disarikan dari fatwa Syaikh Sholih al-Fauzan)
Sumber: Buku “Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi”. Penulis Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah. Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 23-37.
Sumber: ahlussunnahkendari.com/blog/najis-dan-cara-menghilangkannya/
Gambar dari publisher telegraph.
Disunting tanpa mengurangi maknanya.