Publisher

Bagian Ketiga
Adapun syarat ketiga, yaitu harus ada negara atau wilayah kekuasaan, hal ini nampak dari beberapa keterangan yang telah lalu bahwa kewajiban jihad secara fisik terhadap kaum muslimin adalah setelah terbentuknya negara Islam di Madinah dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam adalah pemimpin mereka.Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, “Awal disyariatkannya jihad adalah setelah hijrahnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.”[1]
Kemudian di akhir penjelasan tentang jihad hujum ini, kami ingin mengingatkan bahwa menyeru umat untuk menegakkan jihad hujum pada zaman ini berarti ia telah menyeru manusia ke dalam lembah kebinasaan dan jurang kehancuran. Ini tentunya dipahami oleh orang-orang yang memang merupakan juru nasehat umat yang mengetahui keadaan umat kita saat ini, walaupun pengetahuan tentang keadaan umat hanya sedikit.
Hanya kepada Allah kita mengadukan keadaan umat kita yang jauh dari agama mereka sehingga mengakibatkan lemahnya kekuatan mereka. Bendera-bendera kesyirikan dikibarkan di berbagai tempat, baik berupa berdoa kepada wali-wali, mengagungkan kuburan, meminta tolong kepada jin, dedemit dan lain-lain.
Demikian pula bid’ah dan pemahaman bid’ah bertebaran di mana-mana.
Demikian pula perpecahan dan dakwah kepada berbagai kelompok, partai dan jama’ah telah merusak umat dan mencentang-perenangkan urusan mereka.
Sedangkan generasi muda umat banyak diantara mereka yang larut dalam kerusakan akhlak dan berkiblat kepada budaya dan kebiasaan orang-orang kafir.
Maka kita dari sisi kekuatan keimanan ada kelemahan, dan dari sisi kekuatan fisik dan materi juga ada kelemahan.
Karena itu, kembali kami harus menegaskan disini, bahwa orang-orang yang menyeru manusia untuk menegakkan jihad hujum terhadap orang kafir pada saat ini adalah upaya untuk membinasakan umat tanpa mereka sadari.Berkata Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Karena itu kalau ada yang bertanya kepada kami “Kenapa kita tidak memerangi Amerika, Rusia, Prancis dan Inggris?” (Jawabannya) karena tidak ada kemampuan. Persenjataan yang telah ketinggalan zaman menurut mereka itulah yang berada di tangan-tangan kita. Dan persenjataan tersebut dihadapan persenjataan mereka bagaikan pisau-pisau menyala dihadapan rudal-rudal, sama sekali tidak memberi manfaat. Maka bagaimana mungkin kita memerangi mereka? Karena itu, saya tegaskan bahwa adalah termasuk kedunguan orang yang berkata, “wajib atas kita untuk memerangi Amerika, Prancis, Inggris dan Rusia”. Bagaimana kita menegakkan perang? Hal ini ditolak oleh hikmah Allah ‘Azza wa Jalla dan ditolok oleh syari’at-Nya. Akan tetapi yang menjadi kewajiban atas kita adalah melaksanakan apa yang Allah ‘Azza wa Jalla perintah dengannya,
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi.” (QS. Al-Anfal : 60)
Ini yang wajib atas kita, yaitu menyiapkan segenap kemampuan yang kita sanggupi. Dan kekuataan yang paling penting untuk kita siapkan adalah keimanan dan ketakwaan…” [2]
Dan berkata Syaikh Al-Albany rahimahullah, “Karena itu saya tidak hanya berkata seperti yang saya katakan tadi, bahwa saya tidak menganggap ada jihad (sekarang), bahkan saya mentahdzir dari jihad. Karena sarana-sarana jiwa dan materi tidaklah membantu kaum muslimin untuk menegakkan suatu jihad pun, di manapun tempatnya…” [3]
[1] Lihat Fathul Bari 6/4-5 dan Nailul Authar 7/246-247.
[2] Syarah Kitabul Jihad dari Bulughul Maram kaset pertama side A.
[3] Kaset Silsilah Al-Huda wan Nur kaset no. 353 side A. Dan baca catatan kaki Madarikun Nazhor hal. 345 (cet. Kedua).
(http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/pembagian-jihad-melawan-kafir-secara-fisik-3.html)
Bagian Keempat
Jihad melawan orang-orang kafir jenis kedua: Jihad mudafa’ah atau jihad daf’iy (jihad membela atau melindungi diri).Yaitu apabila kaum kuffar menyerang kaum muslimin atau mengepung negeri kaum muslimin. Maka wajib atas kaum muslimin untuk membela diri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa 28/358-359 mengatakan, “Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka menghadapi mereka adalah wajib atas orang-orang yang diserang langsung, dan juga wajib atas orang yang belum diserang untuk membantu saudara mereka, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ ۗ
“Jika (saudara-saudara) meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka.” (QS. Al-Anfal : 72).”
Dan telah dimaklumi bahwa membantu sesama muslim dalam kebaikan dan ketakwaan adalah perkara yang terpuji, sebagaimana dalam firman-Nya,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Ma`idah : 2)
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,
“Perumpamaan kaum mukminin dalam hubungan kasih sayang, rahmat dan berlemah lembut di antara mereka bagaikan satu jasad. Apabila salah satu anggota tubuhnya berkeluh, maka seluruh jasad merasakannya dengan tidak tidur dan rasa panas”. [1]
Dan juga Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan,
“Seorang mukmin pada mukmin lainnya bagaikan satu bangunan yang sebagiannya menguatkan bahagian yang lainnya”. [2]
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Adapun jihad daf’iy, dia yang paling wajib di antara seluruh bentuk menahan musuh yang membahayakan kehormatan dan agama, (karena itu) ia adalah wajib menurut kesepakatan (para ulama). Tidak sesuatu yang lebih wajib setelah keimanan dari menolak musuh berbahaya yang akan merusak agama dan dunia. Maka tidak disyaratkan syarat apapun dalam menegakkan (jihad daf’iy) itu bahkan ia membela diri sesuai kemampuan.” [3]
Dan berkata Ibnul Qayyim rahimahullah, “Perlombaan/pertandingan disyari’atkan adalah agar seorang mukmin mempelajari cara berperang, membiasakan dan melatih diri dengannya. Dan telah dimaklumi bahwa seorang mujahid (orang yang berjihad) kadang ia menghendaki untuk mengusir musuh bila sang mujahid adalah pihak yang diserang dan musuh adalah pihak yang menyerang, dan kadang (seorang mujahid) menghendaki kemenangan terhadap musuh dari permulaannya bila (sang mujahid) merupakan pihak yang menyerang dan musuh adalah pihak yang diserang, dan kadang (seorang mujahid) menghendaki semua dari dua perkara (tersebut). Dalam tiga keadaan tersebut, seorang mukmin diperintah untuk berjihad. Dan jihad daf’iy lebih sulit dari jihad tholab, karena jihad daf’iy mirip dengan bentuk mengusir musuh yang berbahaya. Karena itu, dibolehkan bagi orang yang dizholimi untuk membela dirinya, sebagaimana dalam firman (Allah) Ta’ala,
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.” (QS. Al-Hajj : 39)
Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang terbunuh karena ia membela hartanya, maka ia dianggap mati syahid dan siapa yang terbunuh karena ia membela darahnya, maka ia dianggap mati syahid.” [4]
Karena mengusir musuh yang berbahaya terhadap agama adalah terhitung jihad dan qurbah (hal yang mendekatkan diri kepada Allah,-pent.), dan mengusir musuh yang berbahaya terhadap harta dan jiwa adalah hal yang boleh dan ada keringanan, kalau ia terbunuh kerenanya maka ia terhitung mati syahid. Maka jihad daf’iy lebih luas dari jihad tholab dan lebih wajib. Karena itu wajib atas setiap orang untuk menegakkan dan berjihad dengannya, (atas) seorang budak seizin tuannya maupun tidak, anak tanpa izin kedua orang tuanya dan orang yang berhutang tanpa izin dari pemiliknya. Dan ini seperti keadaan jihad kaum muslimin di (perang) Uhud dan Khandaq. Dan tidak disyaratkan dalam jihad jenis ini musuh hanya sejumlah dua kali lipat kaum muslimin atau kurang, karena (jumlah) musuh di perang Uhud dan Khandaq berlipat ganda di atas kaum muslimin dan jihad tetap wajib atas mereka karena waktu itu adalah jihad darurat dan membela diri, bukan jihad alternatif (jihad tholab, pent.)…” [5]
Kemudian kami perlu mengingatkan kepada para pembaca beberapa perkara:
Satu:
Ada dua cara dalam menegakkan Jihad Daf’iy:
1. Apabila keadaan memungkinkan untuk menyerahkan urusan kepada penguasa dalam menghimpun pasukan dan mempersiapkan peperangan untuk menghadapi musuh, maka mereka wajib meminta pertimbangan kepada penguasa dalam hal tersebut, karena asal jihad itu adalah dengan izin penguasa sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya dan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin dimasa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di perang Khandaq.
2. Apabila musuh telah menyerang mereka dan mereka tidak mampu mengatur urusan dengan menghimpun pasukan dan mempersiapkan peperangan bersama penguasa, maka hendaknya setiap orang berperang membela dirinya sesuai dengan kemampuannya. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa dan lain-lainya. Sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
“Dan siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia dianggap mati syahid.” [6]
Dan sabda beliau yang lain.
“Siapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka ia dianggap mati syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela darahnya, maka ia dianggap mati syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia dianggap mati syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela keluarganya, maka ia dianggap mati syahid.” [7]
Berkata Abdullah bin Imam Ahmad (w. 290 H) rahimahumallah, saya mendengar ayahku berkata, “Apabila imam (penguasa) mengizinkan dan rakyat mendapat seruan berjihad maka tidak apa-apa mereka keluar (untuk berjihad).” Saya berkata kepada ayahku, “Kalau mereka keluar tanpa seizin imam?” Beliau menjawab, “Tidak (boleh), kecuali imam mengizinkan, kecuali ada serangan tiba-tiba dari musuh terhadap mereka dan tidak memungkinkan mereka untuk meminta izin dari imam, maka saya berharap perbuatan tersebut termasuk membela kaum muslimin (jihad daf’iy,-pen.).” [8]
Dan berkata Ibnu Qudamah rahimahullah, “Urusan perang adalah kembali kepada (penguasa). Dia lebih mengetahui jumlah musuh, (cara) memerangi mereka, rahasia-rahasia dan makar mereka. Maka seharusnya kembali kepada pendapatnya, ia lebih berhati-hati terhadap kaum muslimin. Kecuali kalau tidak memungkinkan untuk minta izin darinya dimana musuh yang menyerang mereka secara tiba-tiba, maka tidak wajib untuk meminta izin darinya, karena mashlahat mengharuskan untuk memerangi mereka dan keluar menghadapi mereka serta pasti terjadi kerusakan kalau musuh tidak diperangi. Karena itulah, tatkala orang-orang kafir dengan diam-diam mengambil ternak-ternak Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka ditemui oleh Salamah bin Al-Akwa’ yang sedang keluar dari Madinah, lalu dia mengikuti mereka lalu membunuh mereka tanpa izin. Kemudian Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memuji beliau seraya berkata, “Sebaik-baik pasukan kami adalah Salamah bin Al-Akwa’.” Dan beliau memberikanya jatah (yang didapatkan oleh) seorang prajurit penunggang kuda dan pejalan kaki.” [9]
Dua:
Boleh mengadakan perjanjian damai dengan musuh kalau kaum muslimin belum mampu menegakkan jihad daf’iy melawan musuh, kalau pimpinan memandang ada mashlahat dalam hal tersebut.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam pada perjanjian Hudaibiyah. Dimana beliau tidak memerangi kaum kuffar Makkah untuk membela kaum muslimin dan harta mereka yang masih berada di Makkah.
Tiga:
Kalau sama sekali tidak mampu menghadapi musuh, maka boleh untuk tidak memerangai mereka sama sekali.
Hal ini sebagaimana yang telah lalu tentang Nabi ‘Isa ‘alaihissalam yang diperintah untuk berlindung ke bukit Thur karena mereka tidak akan mampu menghadapi Ya`juj dan Ma`juj.
Empat:
Kewajiban kaum muslimin menegakkan Jihad Daf’iy untuk membela saudara mereka dari serangan musuh disyari’atkan bila tidak ada perjanjian antara kaum muslimin dengan musuh tersebut.
Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya,
وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ ۗ
“Jika (saudara-saudaranya) meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka.” (QS. Al-Anfal : 72)
Berkata Ibnu Kastir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “(Allah) Ta’ala berfirman, kalau mereka orang-orang Arab yang belum berhijrah itu meminta pertolongan kepada kalian dalam perang agama terhadap musuh mereka, maka tolonglah mereka. Sesungguhnya wajib atas kalian untuk menolongnya, karena mereka adalah saudara-saudara kalian seagama, kecuali kalau mereka meminta pertolongan kepada kalian terhadap sekelompok kaum kafir “yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka”, yaitu perjanjian perdamaian hingga waktu (tertentu), maka jangan kalian merusak janji kalian dan jangan kalian membatalkan sumpah yang kalian berjanji dengannya. Dan ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”
Berkata Al-Qurthuby (w. 671 H) rahimahullah, “Kecuali mereka meminta pertolongan kepada kalian terhadap kaum kuffar yang telah ada antara kalian dan mereka perjanjian, maka jangan kalian menolong mereka terhadap musuhnya dan jangan kalian membatalkan janji kalian hingga sempurna waktu (yang telah disepakati).” [10]
Bertolak dari keterangan di atas, bila sebuah negeri Islam telah mengadakan perjanjian damai dengan negeri kafir, maka bila negeri kafir tersebut menzholimi negeri Islam yang lain maka tidaklah benar bila negeri Islam pertama membantu saudaranya. Kecuali kalau yang membantu mereka negeri Islam lain yang tidak terikat perjanjian damai, maka hal tersebut diperbolehkan sebagaimana dalam kisah Abu Bashir, Abu Jandal dan kaum muslimin yang lainnya, dimana mereka tidak terikat dengan perjanjian Hudaibiyah dan juga tidak bergabung dengan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam pada saat itu.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan kandungan faedah kisah perjanjian Hudaibiyah, “Penjanjian yang terjadi antara Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum musyrikin, bukanlah perjanjian antara Abu Bashir dan teman-temannya dengan mereka. Dibangun di atas ini bila ada perjanjian antara sebagian raja kaum muslimin dan sebagian Ahludz Dzimmah dari kalangan Nasharô dan selainnya, maka boleh bagi raja kaum muslimin yang lain untuk memerangi mereka dan mengambil ghanimah (harta rampasan perang) dari mereka bila tidak ada perjanjian antara raja tersebut dengan mereka. Sebagaimana fatwa Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah, pent.) tentang Nasharô Mulathyah dan menawan mereka, berdalilkan kisah Abu Bashir (menyerang) kaum musyrikin.”[11]
Lima:
Dari seluruh keterangan di atas, nampaklah bahwa kalimat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah “Tidak ditetapkan syarat apapun dalam menegakkan (jihad daf’iy) bahkan ia membela diri sesuai kemampuan” tidak berlaku secara mutlak sebagaimana sangkaan sebagian orang yang salah menempatkan ucapan beliau ini, sehingga mereka kadang mengobarkan Jihad Daf’iy tanpa mempertimbangkan mashlahat dan mafsadat-nya, tanpa menjaga ketentuan untuk tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar, tanpa membedakan antara kafir yang terjalin perjanjian damai dengannya atau tidak. Mereka lupa bahwa Syaikhul Ibnu Taimiyah adalah orang yang sangat menjaga ketentuan dalam hal-hal tersebut. Dan kisah beliau sangatlah masyhur ketika beliau menasehati penguasa agar mengobarkan perang menghadapi tentara Tatar yang akan menyerang Negeri Syam waktu itu.
Wallahu Ta’ala A’lam.
[1] Hadits An-Nu’man bin Al-Basyir radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 6011 dan Muslim no. 2586.
[2] Hadits Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary no. 481, 2446, 6026, Muslim no. 2585, At-Tirmidzy no. 1933 dan An-Nasa`i 5/79.
[3] Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah hal. 532 dan Al-Fatawa Al-Kubrô 4/608.
[4] Akan datang takhrijnya.
[5] Al-Furusiyah hal. 187-189.
[6] Hadits ‘Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 2480, Muslim no. 141, Abu Daud no. 4771, At-Tirmidzy no. 1423-1424 dan An-Nasa`i 7/114-115.
[7] Diriwayatkan oleh Ahmad 1/187, 189, 190, Ath-Thayalisi no. 233, 239, Abu Daud no. 4772, At-Tirmidzy no. 1422, 1425, An-Nasa`i 7/115-116, Ibnu Majah no. 2580, Al-Bazzar no. 1259, 1260, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 3194, 4790, Ath-Thabarany 1/no. 352-354, dan lain-lainnya, sebagaian meriwayatkan secara lengkap dan ada yang hanya meriwayatkan sebagian konteks saja. Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa’ 3/164 no 708.
[8] Al-Masa`il dari riwayat ‘Abdullah 2/258.
[9] AL-Mughni 13/33-34, penerbit Hajar, cetakan kedua tahun 1413H/1992M.
[10] Al-Jami’ Li Ahkamil Qur`an 8/57.
[11] Baca Zadul Ma’ad 3/309.
(http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/pembagian-jihad-melawan-kafir-secara-fisik-4.html)
Pembagian Orang Kafir dalam Islam
Melihat berbagai peristiwa teror yang terjadi di berbagai negara, apalagi hal tersebut dituduhkan identik dengan syari’at yang mulia nan suci, melihat banyaknya kebingungan di kalangan kaum muslimin akibat syubhat (kerancuan) dan racun yang disusupkan oleh musuh-musuh Islam tentang terorisme dan melihat salah “terjemah” terhadap kalimat terorisme dan salah menempatkannya. Maka kami mengangkat fatwa-fatwa para ulama besar yang merupakan lentera di tengah gulita dan kelompok yang terus-menerus menampakkan kebenaran di setiap zaman sebagaimana dalam hadits yang mutawatir, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda:“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu”.
Tulisan ini juga sebagai penjelasan hakikat syari’at Islam yang mulia dan agung.
Dan tulisan ini juga sebagai bantahan terhadap orang-orang yang penuh dengan nista pemikiran sesat dan bergelimang dengan lumpur penyimpangan yang menodai nama Islam dengan ulah terorismenya.
Dan sebagai bantahan terhadap orang-orang jahil dan bodoh yang menampilkan dirinya sebagai ahli fatwa yang berani mengucapkan statement yang mengidentikkan Islam dengan terorisme.
Dan yang lebih aneh lagi ucapan kotor ini keluar dari orang yang mengaku dirinya Ahlus Sunnah. Simak kalimatnya yang menyanjung pelaku peledakan gedung WTC dan Pentagon pada tanggal 11 September 2001: “S̶e̶r̶a̶n̶g̶a̶n̶ ̶b̶e̶r̶a̶n̶i̶ ̶p̶e̶n̶u̶h̶ ̶k̶e̶p̶a̶h̶l̶a̶w̶a̶n̶a̶n̶ ̶d̶a̶r̶i̶ ̶p̶a̶r̶a̶ ̶p̶e̶m̶u̶d̶a̶ ̶y̶a̶n̶g̶ ̶k̶e̶c̶e̶w̶a̶ ̶d̶e̶n̶g̶a̶n̶ ̶k̶e̶c̶o̶n̶g̶k̶a̶k̶a̶n̶ ̶A̶m̶e̶r̶i̶k̶a̶ ̶S̶e̶r̶i̶k̶a̶t̶” dan simak ucapannya yang lain “K̶a̶l̶a̶u̶ ̶d̶i̶t̶a̶n̶y̶a̶ ̶k̶e̶p̶a̶d̶a̶ ̶k̶a̶m̶i̶ ̶:̶B̶a̶g̶a̶i̶m̶a̶n̶a̶ ̶s̶e̶r̶a̶n̶g̶a̶n̶ ̶t̶e̶r̶h̶a̶d̶a̶p̶ ̶A̶m̶e̶r̶i̶k̶a̶ ̶i̶t̶u̶,̶ ̶m̶a̶k̶a̶ ̶k̶a̶m̶i̶ ̶m̶e̶n̶g̶a̶t̶a̶k̶a̶n̶ ̶b̶a̶h̶w̶a̶ ̶c̶a̶r̶a̶ ̶i̶t̶u̶ ̶t̶i̶d̶a̶k̶ ̶b̶e̶n̶a̶r̶ ̶m̶e̶n̶u̶r̶u̶t̶ ̶p̶a̶n̶d̶a̶n̶g̶a̶n̶ ̶s̶y̶a̶r̶i̶’̶a̶t̶.̶ ̶K̶e̶m̶u̶n̶g̶k̶i̶n̶a̶n̶ ̶b̶e̶s̶a̶r̶ ̶m̶e̶m̶a̶n̶g̶ ̶U̶s̶a̶m̶a̶h̶ ̶b̶e̶r̶a̶d̶a̶ ̶d̶i̶ ̶b̶e̶l̶a̶k̶a̶n̶g̶ ̶p̶e̶n̶y̶e̶r̶a̶n̶g̶a̶n̶ ̶t̶e̶r̶h̶a̶d̶a̶p̶ ̶W̶T̶C̶ ̶d̶a̶n̶ ̶P̶e̶n̶t̶a̶g̶o̶n̶.̶ ̶W̶a̶l̶a̶u̶p̶u̶n̶ ̶c̶a̶r̶a̶ ̶b̶u̶n̶u̶h̶ ̶d̶i̶r̶i̶ ̶i̶t̶u̶ ̶s̶a̶l̶a̶h̶,̶ ̶b̶a̶g̶i̶ ̶k̶a̶m̶i̶ ̶s̶a̶s̶a̶r̶a̶n̶n̶y̶a̶ ̶b̶e̶n̶a̶r̶.̶ ̶K̶a̶m̶i̶ ̶m̶e̶m̶b̶e̶r̶i̶ ̶“̶a̶p̶p̶l̶a̶u̶s̶”̶ ̶k̶e̶p̶a̶d̶a̶ ̶s̶a̶s̶a̶r̶a̶n̶ ̶s̶e̶p̶e̶r̶t̶i̶ ̶i̶t̶u̶”.
Kami angkat tulisan ini dengan harapan mengembalikan kaum muslimin kepada agama yang lurus dan mengangkat derajat mereka di dunia dan di akhirat. Amiin.
Orang kafir dalam syari’at Islam ada empat macam:
Pertama: Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda:
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata: “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwahilah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata:
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
Kedua: Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Allah Jalla Dzikruhu berfirman:
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
Dan Allah berfirman:
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya:
وَإِن نَّكَثُوا أَيْمَانَهُم مِّن بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary:
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
Ketiga: Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan:
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HSR. Bukhary-Muslim).
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah: “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya”.
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata:
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda: “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.
Keempat: Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang kafir oleh para ulama seperti syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Dan bagi yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan benarnya pembagian ini.
Wallahul Musta’an.
Sumber: salafy.or.id/blog/2009/09/21/pembagian/
Disunting tanpa mengurangi maknanya.
Gambar dari publisher telegraph.