Silsilatushsholihin.com




Makam Baqi
446- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - -فِي قِصَّةِ اَلْمَرْأَةِ اَلَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ اَلْمَسْجِدَ- قَالَ: - فَسَأَلَ عَنْهَا اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: "أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي"فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا فَقَالَ: دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا", فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ, ثُمَّ قَالَ: - إِنَّ هَذِهِ اَلْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا, وَإِنَّ اَللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ -
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu tentang kisah wanita yang sebelumnya menyapu masjid, Nabi pernah menanyakannya. Para Sahabat menyatakan: ia sudah meninggal. Nabi bersabda: Mengapa kalian tidak memberi tahu aku (saat ia meninggal)? Seakan-akan para Sahabat meremehkan urusan dia. Kemudian Nabi menyatakan: tunjukkan aku pada kuburannya. Kemudian para Sahabat menunjukkan, dan Nabi mensholatkannya (di kuburan)(Muttafaqun 'alaih. Muslim menambahkan: Nabi bersabda: Sesungguhnya kuburan ini dipenuhi dengan kegelapan terhadap penghuninya. Sesungguhnya Allah menyinarinya dengan sebab sholatku untuk mereka)
📌 PENJELASAN:
Beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini:
1. Keutamaan membersihkan masjid. Tokoh yang disebutkan dalam hadits ini adalah seorang Sahabat wanita yang biasa menyapu masjid. Terdapat juga perintah Nabi untuk membersihkan masjid.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di kampung dan supaya dibersihkan dan diberi wewangian (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)
2. Baiknya akhlak Nabi dan perhatian beliau pada kaum muslimin, selalu menanyakan keadaan mereka. Termasuk wanita yang kebiasaannya membersihkan masjid.
3. Nabi shollallaahu alaihi wasallam tidak mengetahui hal yang ghaib. Beliau tidak tahu bahwa wanita yang biasa menyapu di masjid sudah meninggal. Setelah tahu bahwa ia meninggal, beliau tidak mengetahui di mana kuburnya. Nabi meminta ditunjukkan kuburnya kepada para Sahabat Nabi.
4. Disunnahkannya sholat jenazah di pekuburan bagi orang yang ketinggalan sholat jenazah sebelum dimakamkan. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dalam hadits ini. Beliau tidak mengetahui kematian wanita yang biasa menyapu masjid sehingga tidak mensholatkan jenazahnya ketika masih belum dimakamkan. Beliau meminta ditunjukkan kubur wanita itu, kemudian sholat jenazah di kubur tersebut.
5. Larangan sholat di pekuburan adalah sholat yang mengandung ruku’ dan sujud. Adapun sholat jenazah bagi yang tidak sempat mensholatkan ketika jenazah belum dikuburkan, tidak termasuk dalam larangan tersebut.
📌 CATATAN:
Sampai kapan batas waktu untuk mensholatkan seseorang yang sudah meninggal di kuburnya. Apakah setelah sebulan, atau lebih dari itu?
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan waktu. Yang jelas, pada saat seseorang itu meninggal dunia, kita sudah baligh dan menjadi mukallaf terbebani menjalankan syariat. Pendapat ini adalah pendapat yang rajih (lebih kuat) menurut al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dinisbatkan pada Ulama’ Syafiiyyah (Fathul Baari juz 3 halaman 205).
Contoh: Jika ada teman kita yang meninggal dunia pada saat kita telah berusia 20 tahun, kemudian kita baru tahu setelah 2 tahun kemudian, jika suatu saat kita berkunjung ke kuburnya, kita bisa mensholatkannya di kuburnya. Hal itu karena kita tidak mensholatkan jenazahnya ketika ia belum dimakamkan.
Namun, jika misalkan kakek kita meninggal saat kita berusia 2 tahun, kita tidak bisa mensholatkan jenazah beliau di kuburnya karena pada saat beliau meninggal kita masih belum baligh atau belum berlakunya syariat sholat pada kita. Nabi tidak mensholatkan jenazah Khadijah, istri beliau yang meninggal sebelum disyariatkannya sholat.
Mensholatkan jenazah adalah amalan yang sangat utama dan bentuk penunaian perhatian yang tinggi terhadap seorang muslim yang telah meninggal dunia.
Para Sahabat Nabi menganggap bahwa jika seorang sudah menunaikan sholat jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi terhadap mayit ataupun terhadap keluarga yang ditinggalkan. Sahabat Nabi Zaid bin Tsabit menyatakan:
إذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْجِنَازَةِ فَقَدْ قَضَيْتُمْ مَا عَلَيْكُمْ , فَخَلُّوا بَيْنَهَا وَبَيْنَ أَهْلِهَا
Jika kalian telah melakukan sholat jenazah, maka sungguh kalian telah menunaikan yang diwajibkan untuk kalian. Maka biarkanlah ia dengan keluarganya (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, no 11647)
Maksud ucapan dari Zaid bin Tsabit tersebut kata al-Hafidz Ibnu Hajar adalah: Jika engkau telah mensholatkan jenazah, maka engkau telah menunaikan hak si mayit. Jika setelah itu ditambah dengan mengiringi jenazah, maka engkau akan mendapat tambahan pahala (Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar (3/193)).
〰〰〰
📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)". Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 77-81.
💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.
👍 Semoga bermanfaat !!
〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari
Pada 23.12.2015
__________
Sumber: www.ilmusyari.com/2015/12/shalat-di-pekuburan-setelah-jenazah.html?m=1
Gambar dari publisher telegraph

Radio Islam