Silsilatushsholihin.com




Sambungan Untukmu Yang Bertanya Tentang Tatacara Wudhu Yang Benar (Revisi*) bag.1
5. Membasuh wajah.
Membasuh wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jenggot dan telinga. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan dalam banyak hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Humran maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)

ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا

Kemudian mencuci wajahnya sebanyak tiga kali..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum membasuh wajah ketika wudhu?
Para ulama ijma’ (sepakat) tentang wajibnya membasuh wajah didalam berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam At-Thahawi, Al-Maawardi, Ibnu Rusd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Apabila seseorang hendak membasuh wajah dan pada wajahnya ada jenggotnya
Ada perinciannya
Pertama: Apabila jengotnya lebat, tidak dibasuh kecuali yang zhohir (bagian luar/permukaan jenggot) darinya.
Kedua: Apabila jengotnya tipis, mayoritas ulama berpendapat wajib membasuhnya dan membasuh kulitnya, mereka berdalil pada keumuman ayat
“Maka basuhlah wajah-wajah kalian” (Al-Maidah : 6).
 6. Membasuh kedua tangan sampai ke siku. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan (إلى) pada ayat ini bermakna (bersama :مع ), maka wajib untuk memasukkan siku dalam penyucian kedua tangan.
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu mempratekkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)

وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا

mencuci kedua tangannya sampai kesiku sebanyak tiga kali…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Membasuh tangan sampai siku dilakukan terkadang sebanyak tiga kali atau dua kali atau satu kali.
Hukum membasuh kedua tangan sampai siku ketika berwudhu?
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mencuci kedua tangan sampai ke siku. Sebagaimana dinukilkan oleh oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Bagaimana jika seseorang tangannya atau bagian dari tangannya terpotong, masihkah dia wajib membasuh tangannya?
Wajib baginya membasuh sisa tangan yang tersisa, yaitu jika tangannya terpotong dari bawah siku. Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah tidak ada lagi bagian yang dibasuh. Yaitu jika tangannya terpotong dari atas siku.
Wallahu a’lam bish shawwab
 7.  Mengusap kepala seluruhnya termasuk telinga. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu kemudian berwudhu“… (sampai pada)

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ

kemudian mengusap kepalanya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa hukumnya mengusap kepala ketika berwudhu?
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mengusap kepala ketika berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi dan yang lainnya.
Yang diusap sebagian kepala atau semua?
Yang benar adalah wajib mengusap seluruh kepala berdasarkan ayat diatas dan karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak hadits yang menerangkan sifat wudhu Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan ini madzhabnya Imam Malik, Ahmad, Al-Mazini yang masyhur dari mereka.
Apakah hal ini untuk laki-laki saja atau juga untuk wanita?
Mengusap seluruh kepala untuk laki-laki dan wanita, sebagaimana disebutkan oleh IbnuTaimiyyah (Majmu Fatawa : 21/23).
Diusap sekali atau tiga kali?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, dan pendapat yang raajih (terpilih) insya Allah pendapat yang mengatakan diusap sekali, berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Zaid dan ini pendapatnya kebanyakan para ulama.
Apakah kedua telinga termasuk kepala dan apa hukum mengusapnya?
Kedua telinga termasuk kepala, hal ini berdasarkan sebuah hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Kedua telinga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah no 443 dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di dalam shahih Ibnu Majah: 375 dan Irwa’: 84)
Adapun tentang hukumnya para ulama berbeda pendapat hal ini dikarenakan perbedaan dalam menentukan shahih dan tidaknya hadits di atas, sebagian ulama mengatakan wajib mengusap telinga seperti Imam Ahmad dan sebagian lagi berpandangan sunnah. Insya Allah pendapat yang raajih (terpilih) pendapat yang mengatakan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil yang ada. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah: “Fardhu-fardhu wudhu ada enam … (disebutkan di antaranya)… mengusap seluruh kepala dan dan termasuk bagian kepala, kedua telinga.” (Duruusul Muhimmah Liaamatil Ummah: 62, beserta syarhnya)
Cara mengusapnya bagaimana?
Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan menuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal kemudian memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari di belakang daun telinga (bagian luar) dan digerakkan dari bawah daun telinga sampai ke atas.
Tentang hal ini sebagaimana hadits-hadits yang telah lalu penyebutannya yang menjelaskan tentang sifat wudhu Rasulullah dan sebuah hadits dari Abdullah bin Amr, beliau menuturkan tentang sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِى أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ

“… Kemudian beliau mengusap kepala beliau lalu memasukkan kedua jari telunjuk beliau ke dalam telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jari tangan beliau.” (HR. Abu Dawud no 135, An-Nasa’i no 140, Ibnu Majjah no 422 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Apakah mengambil air yang baru untuk mengusap telinga?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang rajih (kuat) yang mengatakan tidak mengambil air yang baru cukup dengan air yang digunakan untuk mengusap kepala. Berdasarkan hadits tentang cara wudhunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr dan Ibnu Abbas. Dan ini pendapatnya kebanyakan ulama.
Kalau pakai imamah apakah dibolehkan mengusap imamahnya dan kalau boleh bagaimana cara mengusapnya?
Dibolehkan mengusap imamah menurut pendapat yang benar.
Ada dua cara :
  • Dengan mengusap imamahnya saja hal ini berdasarkan hadits :

 عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ

Dari Abi Salamah dari Ja’far bin ‘Amr, dari bapaknya berkata: “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap imamah dan kedua sepatu beliau.” (HR. Bukhari no 205)
Dan cara mengusapnya seperti mengusap kepala sebagaimana pendapatnya sebagian ulama di antaranya al-Imam Ahmad.
  • Mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya hal ini berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah, beliau menuturkan:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ.

“Bahwasanya Nabi berwudhu lalu mengusap ubun-ubun dan imamah serta kedua khufnya.” (HR. Muslim)
Adapun peci maka tidak disyari’atkan mengusap peci menurut pendapat yang benar dan ini pendapatnya kebanyakan ulama, mereka berdalil karena tidak dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lam bish shawwab
8. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”(Qs. Al Maidah : 6)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman di dalam shahih Bukhari dan Muslim:

ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا

“…kemudian mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali.”
Hukum membasuh kedua kaki ketika wudhu?
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki hukumnya wajib. Dalilnya hadits sangat banyak tentang sifat wudhunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena basuhan air wudhu -ed) dari api neraka.” (HR. Bukhari no 161 dan Muslim no 241)
9. At-Tartiib
Membasuh anggota wudhu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah dan rasul-Nya perintahkan. Hal ini berdasarkan dalil ayat dan hadits yang menjelaskan tentang sifat wudhu. Dan juga berdasarkan hadits:

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.” (HR. Muslim no 1118)
Hukumnya?
Hukumnya wajib tartiib (berurutan) dalam berwudhu menurut pendapat yang terpilih (Insya Allah) dan ini Madzhabnya Utsman, Ibnu Abbas dan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum. Dan dengannya Qatadah, Abu Tsaur, Syafi’i, Ishaq bin Rahawaih berpendapat, dan pendapat ini masyhur dari Imam Ahmad. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Syaikh as-Sa’di, Ibnu Baaz dan Ibnu Utsaimin rahimahullah jamia’an.
10. Al Muwaalaat (berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti atau terputus) Hal ini berdasarkan sebuah hadits:

 عن عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

Dari Umar bin Khaththab menuturkan bahwasanya seseorang berwudhu, bagian kuku pada kakinya tidak terkena air wudhu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya maka berkata: “Kembalilah, baguskanlah wudhumu (ulangi –ed), kemudian orang tersebut kembali berwudhu kemudian shalat.” (HR. Muslim no 243)
Hukumnya?
Pendapat yang raajih (terpilih) insya Allah yang mengatakan hukumnya wajib, dalilnya seperti yang telah disebutkan di atas. Kalau seandainya bukan wajib tentu cukup dengan membasuh bagian yang tidak terkena air saja setelah terhenti atau terputus, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mengulangi wudhunya ini menunjukkan muwaalat (berkesinambungan) hukumnya wajib. Dan pendapat yang mengatakan wajib madzhabnya Imam Malik, pada sebuah riwayat dari Imam Ahmad, Al-Auza’i, Qatadah dan dengannya Ibnu Umar berpendapat.
Kapan seseorang dikatakan berkesinambungan dan kapan dikatakan tidak berkesinambungan?
Yaitu seseorang melakukan gerakan-gerakan wudhu secara berkesinambungan, usai dari satu gerakkan wudhu langsung diikuti dengan gerakan wudhu berikutnya sebelum kering bagian tubuh yang baru saja dibasuh. Contohnya seseorang membasuh wajah maka wajib baginya setelah selesai dari membasuh wajah untuk segera membasuh tangan sebelum wajah mengering dari bekas air wudhu. Adapun jika ia menunda membasuh tangan sehingga air bekas wudhu pada wajah mengering dikarenakan urusan yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas wudhu maka dia dianggap tidak berkesinambungan dan wudhunya tidak sah. Berbeda jika dia menunda karena urusan yang terkait dengan wudhu maka hal itu tidak memutus kesinambungannya dalam wudhu. Misalnya dia pada saat wudhu melihat bagian tangannya ada yang terkena cat sehingga dia berusaha menghilangkannya. Wallahu a’alam bish shawwab.
11. Doa/dzikr setelah wudhu
Tentang hal ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

“Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan sampai selesai atau menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa: “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.”
Dalam sebuah riwayat: “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad hamba Allah dan utusannya” (HR. Muslim)
Apa hukumnya membaca doa/dzikir diatas setelah wudhu?
Hukumnya sunnah sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi di dalam syarh shahih Muslim.
Catatan :
Tidak boleh seseorang berlebih-lebihan dalam mengunakan air ketika berwudhu. Hal ini menyelisihi petunjuk Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam, sebagaimana dalam sebuah hadits Anas Bin Malik berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَغْسِلُ ، أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ – بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

“ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudhu dengan satu mud.”(HR. Mutafaqun alaihi)  
1 shaa’ = 4 mud
1 mud = gabungan telapak tangan orang dewasa yang sedang (tidak besar dan kecil)
Pembahasan Keenam: Sunnah-Sunnah wudhu
1. Siwak.
2. Mencuci kedua telapak tangan pada awal wudhu.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Utsman bin Affan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
3. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari yang kiri.
4. Melakukan sebanyak tiga kali kecuali kepala, mengusap kepala di lakukan hanya sekali.
5. Menyela-nyela jenggot.
6. Menggosok-gosok.
7. Menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki, sebagaimana haditsnya telah disebutkan diatas.
8. Membaca doa setelah berwudhu, sebagaimana haditsnya telah disebutkan di atas.
9. Shalat dua rakaat setelah berwudhu, sebagaimana haditsnya telah disebutkan diatas.
wallahu a’lam bish shawwab
 Alhamdulillah artikel ini sudah di perbaiki, dari sisi tulisan dan beberapa ungkapan dari sebelumnya.
Jakarta,
Syawwal 1434H/September 2013
Sumber: inginbelajarislam.wordpress.com
——————————–
Sumber: http://www.darussalaf.or.id/fiqih/untukmu-yang-bertanya-tentang-tatacara-wudhu-yang-benar/
Disunting tanpa mengurangi maknanya.
Gambar dari publisher telegraph.

Radio Islam