Publisher

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
- Jumhur ulama berpendapat tidak diperbolehkan, hingga dicabut dan dilihat oleh sang pembeli. Alasannya karena ada unsur jahalah (ketidaktahuan) dan gharar.
- Malik, Al-Auza’i, Ishaq, satu riwayat dari Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaikh As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahumullah dan sejumlah ulama lainnya, bahwa hal ini diperbolehkan. Alasannya:
- Para ahli tanaman tersebut dapat mengetahui dengan baik tanaman yang ada di dalam tanah. Biasanya mereka melihat bagian atas yang tampak untuk mengetahui yang ada di dalam tanah.
- Kalaupun terjadi gharar yang ringan atau sesuatu yang tidak mungkin dielakkan, maka hal itu dimaafkan.
- Terdapat hal yang sangat memberatkan pemilik tanaman yang berjumlah besar itu. Karena mereka membutuhkan alat yang dapat menjaga tanaman tersebut setelah dicabut atau dipanen agar tidak rusak. Terkadang mereka tidak mendapatkannya. Juga akan berakibat penjual dipermainkan oleh sang pembeli, misalnya sudah dicabut ternyata tidak jadi dibeli. Ujungnya, kalau tidak ada alat untuk menjaganya dari kerusakan adalah hancurnya tanaman tersebut.
- Bila yang disebutkan oleh pendapat kedua adalah terjadi dan nyata, maka tidak mengapa dan tidak termasuk jual-beli yang memiliki unsur gharar.
- Bila tidak benar dan tidak nyata, maka wajib dicabut hingga terlihat oleh sang pembeli.
Wallahu a’lam.
Jual-beli Buah-buahan
Dalam masalah ini ada 2 bagian:
1- Yang disepakati oleh para ulama tentang ketidak-bolehannya, yaitu jual-beli buah-buahan yang belum tercipta.
Termasuk dalam masalah ini adalah:
Masalah 41: Jual beli Sistem Mu’awamah/Sinin
Yaitu menjual hasil sawah/kebun untuk beberapa tahun ke depan dalam satu akad. Hal ini terlarang, karena ada unsur gharar dan taruhan. Begitu juga menjual buah-buahan yang belum tumbuh. Insya Allah akan dirinci pada poin kedua.
Adapun dasar pelarangan sistem mu’awamah adalah hadits Jabir Radhiyallahu `Anhu:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang …. dan melarang sistem mu’awamah.” (HR. Muslim, 1536/85)
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa yang terlarang di sini adalah jual-beli dzat buahnya. Adapun bila yang diper-jual-beli-kan adalah sifatnya maka tidak mengapa, kare-na masuk dalam sistem salam.
Sistem salam adalah menyerahkan uang pembayaran di muka dalam majelis akad untuk membeli suatu barang dengan sifat yang diketahui, tidak ada unsur gharar padanya, dengan jumlah yang diketahui, takaran/timbangan yang diketahui dan waktu serah terima barang yang diketahui pula. Mudah-mudahan ada pembahasan khusus tentang sistem ini pada edisi lain, Insya Allah.
2- Yang masih diperselisihkan ulama adalah buah-buahan yang sudah tumbuh namun belum tampak matang:
a. Jumhur ulama berpendapat tidak boleh diperjual-belikan secara mutlak hingga nampak matang. Mereka berhujjah dengan keumuman hadits yang melarang hal ini. Di antaranya hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu `Anhuma:
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang jual-beli buah-buahan hingga nampak matang, beliau melarang penjual dan pembeli.” (Muttafaqun ‘alaih)
Hadits semakna juga diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu `Anhu (Muttafaqun ‘alaih) dan Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu (HR. Muslim, 1538/58).
b. Ibnu Hazm berpendapat dibolehkannya jual-beli buah-buahan yang belum bertangkai, walaupun dengan syarat dibiarkan di tangkainya. Adapun bila sudah bertangkai, maka tidak diperbolehkan hingga nampak matang.
c. Sejumlah ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah dan Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (14/82-83, no. 3476), berpendapat diperboleh-kan jual-beli buah-buahan yang belum tampak matang dengan dua syarat:
– Dipanen waktu itu juga.
– Ada unsur kemanfaatan, seperti untuk makanan ternak atau semisalnya.
Jumhur ulama menyepakati syarat yang kedua ini, kecuali Ibnu Abi Laila dan Sufyan Ats-Tsauri.
Yang rajih adalah pendapat ketiga. Karena hukum itu berjalan bersama ‘illat (sebab)-nya, ada atau tidaknya. ‘Illat (sebab) pelarangannya adalah seperti yang disebutkan dalam hadits Zaid bin Tsabit Radhiyallahu `Anhu (HR. Abu Dawud no. 3372 dengan sanad yang shahih, lihat Shahih Abu Dawud no. 3372), yaitu bahwa para sahabat dahulu berjual-beli buah-buahan sebelum nampak matang. Tatkala datang waktu panen, sang pembeli datang untuk mengambil buah-buahannya. Ternyata buah tersebut sudah rusak terkena hama, maka terjadilah keributan di antara mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam pun bersabda sebagai musyawarah yang beliau tawarkan:
“Kalau tidak (mau berhenti), hendak-nya kalian jangan jual-beli buah-buahan kecuali bila nampak matang.”
Dengan adanya dua persyaratan di atas, tidak ada lagi keributan yang dikhawatirkan.
Wallahul muwaffiq.
Masalah 42: Membeli buah-buahan yang belum nampak matang dari penjual di kiosnya
Masalah ini tidak termasuk pembahasan di atas. Karena masalah di atas adalah buah-buahan yang belum nampak matang yang masih ada di pohonnya. Adapun bila sudah ada di kios atau di tangan penjual, maka boleh diper-jual-beli-kan, baik buah-buahan yang sudah matang ataupun belum. Hujjahnya adalah hadits Anas Radhiyallahu `Anhu:
“Bagaimana pendapatmu bila Allah menahan buah tersebut? Bagaimana salah seorang kalian menghalalkan harta saudara-nya tanpa hak?!” (Muttafaqun ‘alaih)
Faedah: Ketentuan matangnya buah-buahan tergantung jenis buahnya juga. Misalnya, tanda matangnya korma adalah memerah atau menguning.
Masalah 43: Jual beli buah-buahan yang telah matang
Jumhur ulama berpendapat diperbolehkan, baik langsung dipanen atau dibiarkan di pohonnya untuk beberapa waktu. Karena tidak termasuk larangan hadits di atas.
Jual-beli Barang yang Belum Diterima
Para ulama –kecuali ‘Atha` dan ‘Utsman Al-Butti– bersepakat bahwa seseorang yang membeli makanan lalu menjualnya kepada orang lain sebelum makanan tadi dia terima adalah haram. Dengan dasar hadits Jabir Radhiyallahu `Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
“Bila engkau membeli makanan maka janganlah engkau jual hingga engkau terima sepenuhnya.” (HR. Muslim no. 1529)
Masalah 44: Apakah larangan di atas khusus untuk makanan saja?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Larangan tersebut umum meliputi semua barang dagangan, baik berupa makanan, atau aqar (tanah dan rumah), atau sesuatu yang berpindah (kendaraan), atau lainnya. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu `Anhu, Jabir bin Abdillah Radhiyallahu `Anhu, Asy-Syafi’i, Ats-Tsauri, Muhammad bin Al-Hasan, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan dirajihkan oleh Ibnul Qayyim dan Ibnu ‘Utsaimin Rahimahumullah.
- Larangan tersebut untuk barang-barang yang ditakar atau ditimbang. Adapun yang selain itu diperbolehkan. Ini adalah pendapat ‘Utsman, Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hakam bin ‘Utbah, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq Rahimahumullah dan pendapat yang masyhur dari madzab Hambali.
- Larangan tersebut umum, kecuali aqar (rumah dan tanah). Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
- Larangan tersebut hanya pada makanan dan minuman. Ini adalah pendapat Malik, Abu Tsaur dan yang dirajihkan oleh Ibnul Mundzir.
a. Hadits Zaid bin Tsabit Radhiyallahu `Anhu:
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang menjual barang dagangan di tempat dibelinya, hingga dipindahkan oleh pedagang ke tempat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3499 dengan sanad yang hasan) Lafadz bersifat umum, mencakup semua barang yang diper-jual-beli-kan.
b. Hadits Hakim bin Hizam Radhiyallahu `Anhu:
“Bila engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau jual hingga engkau menerimanya.” (HR. Ahmad, 3/402, dengan sanad yang dha’if, namun menjadi hasan dengan hadits Zaid bin Tsabit Radhiyallahu `Anhu di atas) Lafadz mencakup semua barang yang diper-jual-beli-kan. Wallahul muwaffiq.
Perkecualian dalam Jual Beli
Maksudnya adalah menjual barang dengan mengecualikan sesuatu darinya. Masalah ini memiliki dua bagian:
- Sesuatu yang dikecualikan adalah perkara yang diketahui. Misalnya, menjual 10 baju kecuali satu baju yang berwarna merah. Dinukil adanya kesepakatan ulama bahwa masalah ini diperbolehkan, karena tidak ada unsur gharar di dalamnya.
- Sesuatu yang dikecualikan majhul (tidak diketahui). Ada perbedaan pendapat dalam hal ini:
- Jumhur ulama berpendapat tidak diperbolehkan
- Malik membolehkannya
“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang perkecualian dalam jual beli, yakni mengecualikan sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” (HR. Muslim, 1536/85)
Juga ada alasan bahwa tidak diketahuinya sesuatu yang dikecualikan akan berakibat tidak diketahuinya barang yang diper-jual-beli-kan. Sehingga hal ini termasuk dalam ‘jual-beli sesuatu yang tidak diketahui’. Dan ini tidak diperbolehkan karena ada unsur gharar dan taruhan.
Misalnya seseorang menjual rumah yang memiliki 4 kamar. Lalu dia mengecualikan satu kamar tanpa ditentukan kamar yang mana. Hal ini akan mengakibatkan tidak diketahuinya kamar yang hendak diper-jual-beli-kan. Wallahul muwaffiq.
Najsy dalam Jual Beli
Najsy ialah menaikkan harga barang dari seseorang yang tidak ingin membelinya. Ada beberapa alasan seseorang melakukan hal tersebut, di antaranya:
- Menguntungkan sang penjual. Untuk hal ini, biasanya sudah ada kesepa-katan sebelumnya.
- Merugikan sang pembeli. Terkadang sang pembeli sangat membutuhkan barang tersebut, sehingga dia rela merogoh kocek-nya semahal apapun.
- Menampakkan kekayaannya di depan para saudagar besar.
- Hanya ingin main-main.
Bentuk najsy yang terlarang cukup banyak, di antaranya:
- Sang penjual memberitahu dengan berdusta bahwa dia membeli barang tersebut dengan harga lebih mahal dari yang sebenarnya. Misalnya sang penjual berkata: “Saya membeli barang ini Rp. 1000, hendak-nya kamu beri laba kepadaku.” Padahal dia membelinya dengan harga Rp. 500.
- Pelakunya adalah sang penjual sendiri. Gambarannya: Penjual menaruh barang kepada seseorang. Lalu dia mendatanginya layaknya pembeli, dan menaikkan/meninggikan harganya untuk kemaslahatannya.
- Sang pelaku memuji dan menyanjung barang tersebut setinggi langit, hingga sang pembeli tertipu.
- Sang penjual menaikkan harga barang setinggi mungkin sebagai persiapan menghadapi ‘perang tawar-menawar barang’. Lalu sang penjual menurunkan sedikit harganya setelah ‘perang sengit’. Padahal dia telah memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini diharamkan menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah.
- Sang penjual berdusta bahwa dia kulakan barang tersebut lebih mahal dari penawaran sang pembeli.
- Iklan barang di berbagai media cetak atau elektronik dengan sifat yang berlebihan dan ada unsur dusta, sehingga membuat konsumen sangat tertarik untuk membelinya walau dengan harga yang sangat mahal.
SYARAT KELIMA: Akad jual beli dari pemilik barang atau yang menggantikan posisinya
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil kecuali berupa perdagangan yang diadakan atas keridhaan masing-masing di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian.” (An-Nisa`: 29)
Karena itu tidak diperbolehkan mengurusi harta orang lain tanpa seizin pemiliknya. Juga dengan dalil hadits:
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (tidak ada padamu).” (HR. Ahmad 3/401, 403 dan Ashhabus Sunan dengan sanad shahih, lihat Al-Irwa` no. 1292)
Adapun pihak yang menggantikan posisi pemilik, terbagi menjadi 2 kategori:
1. Pihak yang diizinkan secara syar’i, yaitu wali.
Wali ini dibagi menjadi 2 macam:
a. Wali khusus, yaitu pihak yang mengurusi harta anak kecil/yatim, orang gila, atau orang yang tidak bisa mengelola hartanya.
b. Wali umum, yaitu pemerintah. Mereka mengurusi hal-hal berikut:
– Harta benda yang tidak diketahui pemiliknya.
– Harta anak yatim yang tidak mem-punyai wali khusus yang mengurusi hartanya.
– Menjual harta/aset seseorang yang telah wajib membayar hutangnya jika yang bersangkutan tidak mau menjual hartanya untuk memenuhi kewajibannya.
2. Pihak yang diizinkan oleh sang pemilik barang/harta.
Mereka terdiri dari 3 jenis:
a. Al-Wakil, yaitu seseorang yang mengurusi harta orang lain semasa hidupnya dengan izinnya.
b. Al-Washi, yaitu seseorang yang mengurusi harta orang lain sepeninggalnya dengan izin atau wasiat darinya. Dalam masalah ini ada catatan:
– Harta yang diurusi tidak boleh lebih dari sepertiganya
– Diperbolehkan bagi salah seorang ahli waris untuk menjadi al-washi
c. Pengurus harta wakaf, yaitu seseorang yang mengurus harta wakaf sesuai dengan kemaslahatannya. Orang yang seperti ini ada 2 jenis:
– Diberi izin oleh pewakaf.
– Diberi izin oleh pemerintah.
Masalah 44:
Jika ada seseorang datang lalu meng-ambil barang dagangan orang lain dan menjual barang tersebut di depan sang pemilik. Kemudian dia menyerahkan uangnya kepada sang pemilik dalam keadaan sang pemilik diam saja, tidak menyetujui dan tidak pula mengingkari. Apakah jual belinya sah?
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
- Jumhur ulama berpendapat jual belinya tidak sah.
- Ibnu Abi Laila berpendapat jual belinya sah.
Masalah 45: Jual beli fudhuli (orang yang melakukan tindakan spekulasi)
Fudhuli adalah seseorang yang tidak memiliki barang, dan tidak pula diizinkan dalam akad oleh sang pemilik barang.
Jika seorang Fudhuli membeli atau menjual barang untuk seseorang tanpa seizin pemiliknya, bagaimana hukumnya?
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat:
- Asy-Syafi’i dan satu riwayat dari Ahmad menyatakan batalnya akad jual-beli tersebut.
- Jumhur ulama berpendapat bahwa akad itu tergantung izin orang lain tersebut. Kalau dia mengizinkan maka sah, kalau tidak maka tidak sah.
Dalam hadits di atas, ‘Urwah Al-Bariqi melakukan 2 tindakan fudhuli sekaligus:
1. Membeli 2 ekor kambing, padahal dia diperintahkan untuk membeli 1 ekor kambing.
2. Menjual salah satunya.
Beberapa Masalah Seputar Makelar/Broker
1. Apa hukum upah makelar?
Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan, dengan dasar hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma riwayat Al-Imam Al-Bukhari, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang orang kota menjualkan barang orang dusun. Maka Thawus bertanya kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma: “Apa maksudnya?” Beliau menjawab: “Tidak boleh (orang kota) jadi makelarnya (orang dusun).”
Sisi pendalilannya, jika orang kota dilarang menjadi makelar orang dusun, berarti orang kota boleh menjadi makelar orang kota, orang dusun boleh menjadi makelar orang dusun, dan orang dusun boleh menjadi makelar orang kota.
2. Apa hukumnya mengambil upah yang diberikan perusahaan dagang tertentu (supplier) kepada karyawan bagian pembelian dari perusahaan lain?
Tidak diperbolehkan mengambil upah/uang tersebut kecuali dengan izin dari perusahaan yang menugasinya. Wallahu a’lam. Demikian jawaban dari Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adani hafizhahullah. Lihat juga Fatwa Al-Lajnah (13/126).
3. Karyawan bagian pembelian barang sebuah perusahaan datang kepada perusahaan dagang lainnya (perusahaan pemasok barang/supplier), lalu dia meminta kepada perusahaan tersebut agar menaikkan harga barang dalam catatan notanya. Apa hukumnya?
Jawab: Perbuatan di atas sangat jelas keharamannya, dan termasuk memakan harta orang dengan kebatilan. Juga mengandung unsur menipu/membohongi perusahaannya sendiri.
4. Si A memberikan uang kepada si B sejumlah Rp. 100.000,- untuk membeli sebuah barang. Lalu si B membelinya dengan harga Rp. 80.000,-
Si B tidak boleh mengambil sisa uang itu kecuali dengan izin si A. Begitu pula kalau si A menyuruh si B untuk menjual barang dengan harga Rp. 80.000,- lalu si B menjualnya dengan harga Rp. 100.000,- maka si B tidak diperkenankan mengambil kelebihan uang tersebut kecuali seizin si A.
5. Bolehkah menentukan upah makelar dengan 5%, 10%, atau semisal-nya?
Masalah ini dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/129-130): “Bila memang ada kesepakatan antara makelar, penjual dan pembeli, bahwa makelar akan mendapatkan komisi dari penjual atau pembeli atau dari keduanya dengan prosentase tertentu, maka diperbolehkan. Tidak ada batasan tertentu dalam hal ini. Ini tergantung kesepakatan dan kerelaan dari pihak yang memberikan komisi tersebut. Namun seyogyanya hal itu masih dalam batas keumuman yang ada di masyarakat, untuk memberikan manfaat kepada makelar atas upaya dan usaha yang dia kerahkan dalam menyelesaikan akad antara penjual dan pembeli. Juga tidak ada unsur merugikan penjual atau pembeli dengan tambahan yang di luar kebiasaan. Wabillahit taufiq.”
Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan.
SYARAT KEENAM: Barang yang diper-jual-beli-kan harus diketahui dengan cara dilihat atau dengan kriteria/spesifikasinya
Masuk pula dalam syarat ini: harga dan tempo harus diketahui. Syarat ini dijadikan oleh sebagian ulama sebagai syarat ketujuh.
Kalimat ‘dengan cara dilihat’, mencakup barang yang harus dilihat keseluruhannya dan barang yang bisa dilihat sebagiannya untuk mewakili lainnya.
Termasuk di sini adalah yang mungkin diketahui dengan mencium, mendengar, dan merasakannya.
Masalah 46: Menjual barang tidak di tempat, yang tidak dilihat sebelumnya dan tidak diketahui spesifikasinya.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur ulama berpendapat tidak sah dan tidak diperbolehkan, karena ada unsur gharar (penipuan). Mereka berhujjah dengan hadits-hadits yang melarang hal tersebut, juga dengan ayat: “Kecuali berupa perdagangan yang diadakan atas keridhaan masing-masing di antara kalian.” Sementara tidak mungkin tercapai kata saling ridha pada jual-beli sesuatu yang tidak diketahui jenisnya.
- Abu Hanifah, satu riwayat Ahmad, satu pendapat Asy-Syafi’i, dan yang dirajihkan Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaukani dalam As-Sail, serta Ibnu Utsaimin Rahimahumullah. Mereka berpendapat bahwa jual belinya sah, dan sang pembeli punya khiyar (pilihan) untuk melihat barang tersebut. Mereka berhujjah dengan atsar ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu `Anhu dalam masalah ini.
Masalah 47: Jual beli barang tidak di tempat namun diketahui spesifikasinya.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Yang mashyur dari madzhab Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan pendapat yang dipilih Asy-Syaukani Rahimahullah dalam As-Sail, bahwa jual-beli tersebut tidak sah.
- Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Asy-Sya’bi, Makhul, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, dan Ashabur Ra`yi Rahimahumullah berpedapat bahwa jual belinya sah, dan sang pembeli punya hak khiyar (memilih untuk meneruskan atau membatalkan) baik barangnya sesuai dengan kriteria ketika dilihat ataupun tidak.
- Malik, Ahmad, Ibnu Sirin, Ayyub, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Azh-Zhahiriyah Rahimahumullah, dan mayoritas ahlul Madinah berpendapat bahwa jual belinya sah, dan sang pembeli punya hak khiyar bila barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan. Bila sesuai, maka dia tidak punya hak khiyar.
Masalah 48: Jual beli sampel/contoh
Maksudnya, sang penjual membawa contoh barang yang hendak dijual, kemudian ditaruh di tokonya atau etalase, di mana barang serupa masih banyak di gudang. Jika ada pembeli datang dan membeli salah satu satu barang, maka dia ambilkan di gudang.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di antara ulama:
- Yang mashyur dalam madzhab Hambali adalah jual-beli tersebut batil. Karena sang pembeli tidak melihat barang sesungguhnya sewaktu akad.
- Syafi’iyah berpendapat boleh bila contoh yang dipajang termasuk barang yang dijual. Misalnya, ia memajang 1 gelas kaca, sedangkan di gudang ada 11 barang lainnya. Bila dia menjual 1 lusin gelas tadi maka sah, tapi kalau tidak mau menjual contoh-nya maka tidak sah.
- Malikiyah, Hanafiyah, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dirajihkan oleh As-Sa’di dan Ibnu ‘Utsaimin Rahimahumullah: Jual belinya sah. Dan inilah yang shahih, Wallahu a‘lam.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Ulama Syafi’iyah menyatakan tidak sah, sebab barang yang dijual harus dilihat.
- Jumhur ulama berpendapat jual belinya sah. Adapun untuk mengetahui barang bisa dengan cara meraba, mencium, merasakan atau dengan gambaran yang disebutkan orang lain yang dia ridha. Pendapat ini yang benar, dengan dasar keumuman ayat: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli.” Wallahu a‘lam.
Maksudnya sang penjual mencantumkan harga masing-masing pada barang itu sendiri berikut dengan nomornya.
Jawab: Bila sang penjual dan pembeli mengetahui harga yang tergantung berupa nomor pada barang tersebut, maka diperbolehkan tanpa ada perbedaan pendapat.
Termasuk Syarat Jual Beli adalah Harga dan Tempo Diketahui
Dalil untuk persyaratan tempo adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Al-Baqarah: 282)
Juga dengan kesepakatan ulama yang dinukil oleh Ibnu Abdil Barr, begitu pula An-Nawawi dengan ucapannya: “Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan jual-beli dengan harga tertentu sampai pada tempo yang tidak diketahui.”
Masalah 51: Hukum tempo sampai panen atau dapat gaji bulanan
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur ulama berpendapat tidak sah jual-beli dengan cara pembayaran seperti ini. Sebab, gaji atau panen kadang terlam-bat atau bahkan tidak ada sama sekali.
- Malik, Abu Tsaur, dan satu riwayat dari Ahmad, membolehkan sistem tempo dengan cara di atas. Sebab, secara kebiasa-an waktunya diketahui yaitu akhir/awal bulan/tahun.
Masalah 52: Hukum tempo hingga ada kemudahan
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur ulama berpendapat tidak sah. Sebab tidak diketahui kapan tercapai-nya kemudahan.
- Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hazm, dipilih oleh Ash-Shan’ani dan yang dirajihkan Ibnu ‘Utsaimin Rahimahumullah, bahwa sistem tersebut diperbolehkan, dengan dalil berikut:
- Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan apabila ia memiliki kesusahan maka diberi tangguh hingga ia mendapatkan kemudahan.”
- Hadits ‘Aisyah, riwayat At-Tirmidzi (4/404), Ahmad (6/147) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam membeli 2 baju dari orang Yahudi, hingga waktu maisarah (kemudahan). Hadits ini dimasukkan Asy-Syaikh Muqbil Rahimahullah dalam Shahihul Musnad 2/488-489 dan beliau berkata: “Hadits shahih atas syarat Syaikhain.”
Adapun alasan persyaratan ‘Harga harus diketahui nilai/ukurannya’ adalah sebagai berikut:
a. Jual-beli dengan harga yang tidak diketahui termasuk sistem gharar (penipuan). Dan hal itu terlarang, sebagaimana telah dibahas sebelumnya.
Masalah 53: Jual beli dengan harga “seperti yang dijual/dibeli si fulan”
Gambarannya, sang pembeli berkata kepada sang penjual: “Berapa harga barang ini?” dan dijawab: “Seperti yang dijual si fulan”, atau “Seperti harga pasaran”, atau yang semisalnya, dalam keadaan sang pembeli tidak mengetahui harga pasarnya.
Masalah-masalah ini ada perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama berpendapat, tidak sah karena harga tidak diketahui (ada unsur gharar).
- Satu sisi pendapat Ahmad yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim Rahimahumullah: diperbolehkan dan harganya dipatok berdasarkan harga pasar barang tersebut.
Yang rajih adalah pendapat kedua dengan rincian dari As-Sa’di Rahimahullah. Sehingga bila harga pasar baku/tidak berubah-ubah, maka tidak mengapa. Wallahu a‘lam.
Demikian uraian singkat tentang perniagaan dalam Islam, bila persyaratan di atas terpenuhi maka sah-lah akad jual-beli itu. Namun bila salah satunya tidak terpenuhi, maka berubah menjadi jual-beli yang terlarang.
Bila masalah-masalah di atas dipahami, maka pada edisi berikutnya kita akan membahas seputar masalah khiyar dan riba untuk melengkapi pembahasan edisi ini, Insya Allah.
Wallahul muwaffiq.
Maraji’:
1. Syarah Buyu’ min Kitab Ad-Darari, karya Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adani.2. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia.
Catatan Kaki:
- Dalam masalah ini ada pendapat lain yang membolehkan jual-beli monyet jika bisa dimanfaatkan, seperti untuk jaga toko. (Syarhul Buyu’, hal .18, -ed)
- Hadits ini dengan lafadz tersebut yaitu an-naas (manusia) dihukumi syadz (ganjil/keliru) oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah. Riwayat yang benar adalah dengan lafadz al-muslimun (kaum muslimin). Lihat Al-Irwa` (6/6-8). -ed
- Makna al-jadr adalah pangkal pohon korma atau penahan air, -ed.
- Sistem salam yaitu seseorang memberikan uang di majelis transaksi, dengan syarat nanti penjual memberikan barang sesuai yang dipesan, sampai waktu tertentu.
Dipublikasikan: 6 November 2011
Sumber dihimpun dari: https://asysyariah.com/jual-beli-sesuai-tuntunan-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-1/
Disunting dengan perubahan tanpa merubah maknanya.
Gambar dari publisher telegraph.