Silsilatushsholihin.com




Lanjutan Artikel Sebelumnya: Jual-Beli Sesuai Tuntunan Nabi (bag.1)

Masalah 21: Jual beli minyak atau pelumas yang najis
Misalnya gajih pada bangkai bila dileburkan, masih melekat sifat najisnya. Tentang hukumnya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
  1. Abu Hanifah dan Laits membolehkannya.
  2. Jumhur ulama mengharamkannya. Dan inilah pendapat yang rajih dengan dasar hadits Jabir Radhiyallahu `Anhu: “Tidak boleh (jual-beli gajih bangkai), dia haram.” (Muttafaqun ‘alaih) Juga hadits yang telah lewat: “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual-beli khamr dan bangkai.”
Faedah: Adapun minyak yang kejatuhan benda najis, maka yang rajih, Insya Allah, adalah boleh diper-jual-beli-kan dan disucikan dengan cara:
  • Ditambahkan minyak yang cukup banyak.
  • Dimasak hingga mendidih.
  • Dijemur dan diangin-anginkan hingga hilang najisnya.
Masalah 22: Jual beli binatang buas
Binatang buas dalam masalah ini ada 2 macam:
  1. Yang bisa dipakai untuk berburu: Jumhur ulama membolehkan jual belinya dalam rangka diambil manfaatnya untuk berburu, dan boleh pula dipelihara sebab tidak ada ancaman bagi orang-orang yang memeliharanya.
  2. Tidak bisa dipakai berburu: Jumhur ulama berpendapat tidak boleh diper-jual-beli-kan, dengan dua alasan:
  • Larangan dari semua binatang buas yang bertaring.
  • Menyia-nyiakan harta.
Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah no. 18564, Ketua: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan.
Masalah 23: Jual beli monyet
Monyet termasuk hewan yang haram dimakan. Dalil terkuat adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengubah bentuk orang-orang Yahudi menjadi monyet.
Adapun masalah jual-beli monyet, maka Al-Lajnah Ad-Da`imah (no. 18564) berfatwa: “Tidak diperbolehkan jual-beli kucing, monyet, anjing dan binatang buas yang bertaring/yang berkuku tajam yang sejenisnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam telah melarang dan menegurnya. Juga hal ini termasuk menyia-nyiakan harta, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam telah melarang perbuatan tersebut.”
Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan. Wallahu a‘lam.[1]
Masalah 24: Jual beli burung
Burung diklasifikasikan oleh para ulama menjadi dua, yaitu:
  1. Yang bisa diambil manfaat dari warna atau suaranya yang indah. Jumhur ulama berpendapat boleh memper-jual-beli-kannya, karena melihat atau mendengarkan suara burung adalah perkara yang mubah. Tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam berkata kepada saudara Anas yang masih kecil: “Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan oleh si Nughair (burung kecil miliknya)…” Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (fatwa no. 18248) Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan.
  2. Yang tidak ada manfaatnya. Jumhur ulama tidak memperbolehkan. Namun bila ada unsur kemanfaatan yang lain, seperti untuk bulu panah dan yang semisalnya maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.
Masalah 25: Jual beli hasyarat (serangga, hewan kecil)
Tentang hal ini juga ada rinciannya:
  1. Tidak ada unsur kemanfaatannya, seperti: Kumbang kelapa, kalajengking, ular berbisa, tikus, dan yang semisalnya. Hewan seperti di atas tidak boleh diper-jual-beli-kan karena tidak ada unsur manfaat. Juga termasuk menyia-nyia-kan harta. Bahkan sebagiannya termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, karena membahayakan.
  2. Ada unsur kemanfaatannya seperti: cacing untuk memancing ikan, lintah untuk menyerap darah kotor akibat gigitan anjing, atau yang semisalnya.
Yang rajih di antara pendapat ulama adalah boleh diper-jual-beli-kan untuk kemanfaatan tersebut. Ini adalah pendapat mazhab hanbali dan pendapat yang shahih pada madzhab Syafi’i.
Masalah 26: Jual beli ulat sutra dan benihnya
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
  1. Jumhur berpendapat boleh, karena dia adalah hewan yang suci.
  2. Abu hanifah berpendapat tidak boleh. Dalam riwayat lain disebutkan, boleh bila disertai sutranya. Bila tidak, maka tidak boleh diper-jual-beli-kan karena termasuk serangga yang tidak ada kemanfatannya.
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama dan tidak ada yang melarangnya kecuali abu hanifah saja.
Masalah 27: Jual beli lebah
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
  1. Jumhur ulama berpendapat boleh, karena suci dan bermanfaat.
  2. Abu Hanifah berpendapat tidak boleh, kecuali dengan madunya.
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama.
Masalah 28: Jual beli lebah dalam sarangnya
Bila diketahui jumlahnya berdasarkan pengalaman seorang ahli atau dilihat dari keluar masuknya, maka diperbolehkan. Bila tidak diketahui, maka sebagian ulama melarangnya karena termasuk jual-beli sesuatu yang majhul (tidak diketahui).
Masalah 29: Jual beli ular
Tidak diperbolehkan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan untuk membunuhnya.
Bila telah dibunuh, apakah boleh diper-jual-beli-kan? Jawabannya: Tetap tidak boleh, karena termasuk kategori bangkai, sementara bangkai tidak boleh diperjual-belikan.
Masalah 30: Jual beli perkara mubah yang ada unsur keharamannya, seperti sepeda yang ada musiknya, mobil yang ada gambar makhluk bernyawa, dan yang semisalnya.
Dalam masalah ini ada rinciannya:
  1. Bila yang dituju dalam jual-beli adalah perkara yang haram tersebut, seperti musik atau gambar bernyawanya, maka hukumnya haram.
  2. Bila yang dituju adalah barang-barang yang mubah, maka diperbolehkan. Dengan syarat, menghilangkan perkara yang haram tadi, dengan mencongkel alat musiknya atau merusak gambarnya.
Masalah 31: Jual beli majalah atau koran yang ada gambar makhluk bernyawa
Masalah ini ada 2 macam:
  1. Majalah atau surat kabar yang penuh dengan gambar wanita telanjang atau semi telanjang. Jual-beli majalah seperti ini hukumnya haram, sebab gambar itulah yang dijadikan sajian utamanya. Juga merupakan jalan menuju kepada tindakan keji dan kejahatan, sekaligus termasuk perbuatan tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (no 8321 dan 14816).
  2. Majalah atau surat kabar harian atau yang berisikan berita politik dan yang semisalnya.
Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin Rahimahumullah menjelaskan bahwa hal ini tidak mengapa. Karena gambar (makhluk bernyawa) tersebut bukanlah sajian utamanya, bukan pula maksud dia membelinya.
Rincian di atas dikomentari oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adani dengan ucapannya: “Rincian yang bagus.” Wallahul muwaffiq.
Jual Beli Air
Diriwayatkan oleh Ahmad (3/417 dan 4/138), Abu Dawud (no. 3478), An-Nasa`i (no. 4662), dan At-Tirmidzi (no. 1271) dengan sanad yang dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Shahihul Musnad (1/100) dari Iyas bin Abdullah:
Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang jual-beli sisa air.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (1565) dari Jabir Radhiyallahu `Anhu dengan lafadz yang semakna.
Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu (Muttafaqun ‘alaih) dengan lafadz:
Tidak boleh dihalangi dari kelebihan air sehingga menghalangi kelebihan rerumputan.”
Maksudnya, janganlah melarang orang memberi minum ternaknya, karena akan berakibat mereka terhalang menggembalakan ternaknya di sana. (Karena mereka tidak tidak bisa menggembalakan ternak kecuali bila mendapatkan air untuk ternaknya itu, ed). Wallahu a’lam.
Masalah jual-beli air ada perincian di kalangan ulama sebagai berikut:
1. Air yang telah ditampung oleh seseorang dalam jerigen, gentong, tandon, atau tempat-tempat yang lain
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
  • Sebagian Syafi’iyah berpendapat, air yang tertampung dalam sebuah tempat, maka si empunya lebih berhak atas air tersebut daripada orang lain. Hanya saja air itu tidak boleh dimiliki dan dijual.
  • Ibnu Hazm melarang jual-beli air secara mutlak, berpegang dengan dzahir hadits di atas.
  • Jumhur ulama menyatakan kebolehannya, dengan dasar hadits Az-Zubair bin Al-’Awwam Radhiyallahu `Anhu, riwayat Al-Bukhari:
Sungguh salah seorang di antara kalian mengambil talinya, lalu memikul seikat kayu kering di atas punggungnya kemudian menjualnya hingga Allah menahan wajahnya dengan itu, lebih baik daripada mengemis (meminta-minta) kepada orang yang entah diberi ataukah tidak.”
Hadits ini menunjukkan bolehnya berjual-beli idzkhir (nama sejenis tanaman), padahal idzkhir termasuk kategori al-kala`. Demikian pula air jika sama-sama sudah ditampung di tempatnya. Keduanya masuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam:
Manusia-manusia berserikat (kongsi) dalam 3 perkara: air, rumput/tetumbuhan, dan api.”
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama. Atas dasar ini, bila ada seseorang yang datang ke padang pasir luas dan tak bertuan, lalu dia menemukan mata air, sumur atau yang semisalnya kemudian dipagari sebagai tanda kepemilikannya, lalu dia pasang pompa air, pipa dan peralatan lainnya, maka dia boleh menjualnya.
2. Danau dan sungai besar
Air seperti ini tidak boleh dimiliki dan diper-jual-beli-kan, karena semua orang berhak atas air itu. Sampai-sampai kalangan Syafi’iyah menyatakan: “Jual-beli air yang demikian hanya menghambur-hamburkan harta.”
Masalah 32: Sungai kecil dan mata air yang mengalir di perbukitan/ pegunungan
Air seperti ini tidak boleh diperjual-belikan, karena semua orang berhak atasnya. Yang paling berhak adalah yang paling dekat dengan air tersebut. Dia boleh menyirami tanaman dan mengairi sawah-nya hingga mencapai kedua mata kakinya, lalu dialirkan ke tetangganya. Dengan dasar hadits Az-Zubair Radhiyallahu `Anhu, riwayat Al-Bukhari dan lainnya:
Airi (sawahmu) wahai Zubair, hingga air kembali ke al-jadr[3] lalu alirkan ke tetanggamu.”
Kembalinya air sampai ke al-jadr diukur oleh para ulama adalah setinggi kedua mata kaki.
3. Sumur dan mata air yang mengalir dari tanah berpemilik
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
  • Satu riwayat dari Ahmad, satu sisi pendapat dari Syafi’iyah, dan ini adalah pendapat sejumlah ulama dan dinisbatkan kepada jumhur ulama: Boleh dimiliki dan diper-jual-beli-kan, sedangkan orang lain tidak mempunyai hak, selain pemiliknya.
  • Riwayat lain dari Ahmad, dzahir madzhab Hambali, dan satu sisi pendapat Syafi’iyah. Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh kalangan ulama ahli tahqiq: Tidak boleh dimiliki dan diper-jual-beli-kan. Namun si empunya lebih berhak atas air tersebut. Dia ambil secukupnya untuk keluarga, tanaman dan hewan ternaknya, lalu diberikan kepada orang lain.
Pendapat inilah yang rajih, karena keumuman hadits di atas yang melarang jual-beli sisa air. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  • Bila dia yang menggali sumur itu hingga memancarkan air dan mengeluarkan biaya untuk itu, dia boleh melarang orang lain untuk mengambil air dari sumurnya sampai kembali biaya yang dikeluarkannya. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i.
  • Bila sumur tadi tidak mencukupi kebutuhan dia sehari-hari, dia diperbolehkan melarang orang yang datang untuk mengambil airnya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam hanya melarang jual-beli sisa air, sementara dalam kondisi ini tidak ada air yang tersisa.
  • Bila sumur tadi berada di dalam rumah, sedangkan keluar masuknya orang lain akan membuat keluarganya terlihat atau merasa keberatan, dia boleh melarang orang untuk masuk kecuali pada waktu-waktu tertentu.
Wallahu a’lam bish-shawab.
SYARAT KEEMPAT: Barang yang diper-jual-beli-kan dapat diserah-terimakan
Banyak sistem jual-beli terlarang yang tidak memenuhi persyaratan ini, dan hampir seluruhnya masuk dalam kategori:
1. Jual beli gharar
Yang dimaksud dengan gharar adalah yang tidak diketahui akibatnya. Sistem jual-beli ini haram hukumnya dengan dalil Al-Qur`an, As-Sunnah dan kesepakatan para ulama secara global. Adapun ayat yang menerangkannya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (Al-Ma`idah: 90)
Juga firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil…” (An-Nisa`:29)
Adapun dari As-Sunnah, di antaranya hadits Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu:
Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang jual-beli dengan sistem gharar.” (HR. Muslim no. 1153)
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum asal sistem gharar adalah haram. Namun mereka berbeda pendapat pada beberapa kasus dan rinciannya.
Masalah 33: Ada dua perkara yang dikecualikan dari sistem gharar ini:
  1. Sesuatu yang harus terbeli dan tidak mungkin dihindarkan. Contohnya jual-beli rumah dengan pondasinya, atau jual-beli kambing yang sedang hamil.
  2. Terdapat gharar namun relatif ringan, dan ketentuannya dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setempat.
Contohnya:
  • Sewa menyewa bulanan/tahunan dengan penanggalan hijriyah, yang terkadang sebulan berjumlah 30 hari dan terkadang 29 hari.
  • WC umum yang bayar, terkadang airnya terpakai banyak, terkadang sedikit.
Para ulama bersepakat bahwa gharar yang sedikit ini dimaafkan dan dimaklumi. Wallahu a’lam bish-shawab.
Masalah 34: Kuis Berhadiah
Gambarannya, penyelenggara kuis menjual kartu berhadiah yang berisi pertanyaan atau semisalnya. Lalu jawaban yang benar dikumpulkan dan diundi, dan pemenangnya diumumkan serta berhak mendapatkan hadiah yang telah disediakan.
Hukum masalah ini adalah haram. Karena mengandung unsur gharar dan pertaruhan (judi). Orang yang ikut akan dihadapkan pada dua kemungkinan, yaitu menang atau kalah.
Adapun pemberian hadiah atas jawaban yang benar dari pertanyaan yang diajukan tanpa membeli kupon/kartu, hukum asalnya adalah mubah. Namun tidak sepantasnya seorang thalibul ilmi (penuntut ilmu) mengikuti perkembangan masalah seperti ini, baik melalui majalah, radio, TV dan semisalnya. Karena perbuatan tersebut mengurangi muru`ah (harga diri) dan membuang waktu untuk perkara yang belum pasti kemanfaatannya. Wabillahit taufiq.
Masalah 35: Hadiah yang ada pada barang dagangan
Masalah ini ada dua bentuk. Dan keduanya merupakan kaidah untuk meng-hukumi masalah lain yang semisal.
1.  Bila sang pembeli dihadapkan pada dua pilihan (taruhan) antara untung atau rugi, maka hal ini tidak diperbolehkan. Ada dua contoh dalam hal ini:
a.  Sebuah barang dijual dengan harga lebih mahal dari sebelumnya, di dalamnya terdapat kupon berhadiah langsung atau diundi. Terkadang hadiahnya murahan dan terkadang pula mahal.
b.  Seseorang membeli sebuah barang –dalam jumlah besar– yang ada kupon berhadiahnya yang sebenarnya tidak dia butuhkan. Dia memborong barang tersebut hanya karena ingin mendapatkan hadiah yang dijanjikan/disediakan.
2. Bila sang pembeli dihadapkan pada satu pilihan, antara keuntungan atau kesela-matan (tidak rugi), maka diperbolehkan. Contohnya:
  • Sebuah barang dijual dengan harga normal seperti biasanya, dan di dalamnya terdapat kupon atau hadiah langsung.
  • Sang pembeli membeli barang tersebut secara normal untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu dia mendapatkan kupon atau hadiah langsung di dalamnya.
Wallahul muwaffiq.
Masalah 36: Jual beli ikan yang masih di dalam air
Jual-beli ikan yang masih ada di lautan, danau atau sungai besar adalah haram, dengan beberapa alasan:
  1. Ikan tersebut tidak bisa diserahkan.
  2. Tidak diketahui sifat-sifat dari sisi ukuran dan jenisnya.
  3. Ada unsur gharar dan taruhan.
Termasuk dalam masalah ini adalah sistem jual-beli ikan di tambak dengan cara sampling (mengambil contoh). Maksudnya, sang petambak atau pembeli mengambil/menjaring sejumlah ikan di tambak. Ikan yang terjaring dijadikan contoh/tolak ukur untuk ikan-ikan yang ada di tambak tersebut secara keseluruhan. Sistem ini diharamkan karena beberapa sebab:
  1. Ada unsur taruhan dan gharar.
  2. Tidak diketahui secara pasti ukuran semua ikan yang ada di tambak. Bisa jadi lebih kecil dari sampelnya, dan mungkin pula lebih besar.
  3. Tidak diketahui jumlah ikan yang ada di tambak. Bisa jadi sangat banyak, bisa jadi pula hanya sedikit.
Faedah: Diperbolehkan jual-beli ikan yang masih di dalam air dengan tiga syarat:
  1. Ikan tersebut berpemilik.
  2. Mungkin dan mudah diambil, seperti di kolam kecil.
  3. Airnya bening sehingga ikan tersebut bisa terlihat dengan sangat jelas dan transparan. Wallahu a’lam.
Masalah 37: Sistem habalil habalah
Ada dua gambaran tentang sistem ini:
  1. Penjual dan pembeli sepakat bahwa uang pembelian hewan tersebut diserahkan setelah hewan tersebut melahirkan, atau anak hewan tersebut melahirkan. Yang tidak diketahui di sini adalah waktu pembayarannya. Adapun barangnya telah diketahui, yaitu hewan tadi atau anaknya atau cucunya. Ketidakjelasan waktu pembayaran punya andil besar dalam penentuan harga. Bisa jadi, saat jatuh pembayaran harganya lebih mahal atau mungkin lebih murah.
  2. Penjual dan pembeli sepakat untuk jual-beli apa yang ada di perut hewan tersebut atau yang ada di perut anaknya nanti. Yang tidak diketahui di sini adalah barangnya. Jual-beli hewan yang masih di perut induknya adalah haram menurut kesepakatan ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu `Anhuma: “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang dari jual-beli habalil habalah.” (HR. Muslim no. 1514)
Dalam Ash-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim) diriwayat-kan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwa orang-orang jahiliyah dahulu biasa melakukan jual-beli daging unta sampai habalil habalah. Yaitu, unta betina tadi melahirkan anaknya, lalu anaknya tadi bunting dan melahirkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang hal tersebut. (HR. Al-Bukhari no. 2143 dan Muslim no. 1514)
Di antara sebab-sebab keharamannya adalah:
a.  Tidak diketahui sifatnya
b.  Tidak jelas, hewan tersebut hidup atau mati
c.  Tidak diketahui jenisnya
d.  Tidak bisa diserahkan barangnya
Wallahu a’lam.
Masalah 38: Sistem Munabadzah dan Mulamasah
Gambaran munabadzah adalah seseorang melemparkan bajunya –misalnya– kepada lelaki lain tanpa melihat barang tadi. Dan hal itu dijadikan sebagai akad jual-beli mereka.
Ada beberapa perkara yang tergolong dalam sistem munabadzah ini:
  1. Barang yang dilempar itulah yang diper-jual-beli-kan.
  2. Tindakan melempar barang tersebut dijadikan sebagai tanda selesainya akad jual-beli dan tidak ada lagi khiyar (pilihan) bagi sang pembeli.
  3. Yang dimaksud dengan sistem munabadzah adalah sistem hashat (lempar batu), yang akan dijelaskan nanti Insya Allah.
Adapun mulamasah adalah jual-beli dengan sistem meraba/memegang barang yang dijual tanpa melihatnya. Ada beberapa gambaran lain yang juga tergolong dalam mulamasah:
  1. Barang yang dipegang adalah yang diper-jual-beli-kan.
  2.  Tindakan memegang barang dijadikan syarat dan tidak ada khiyar.
  3. Jual-beli dengan istilah sekarang: ‘Pegang barang harus dibeli’. Sang pembeli memegang/meraba barang dagangan dan dia tidak melihatnya karena tertutup atau keadaan gelap. Lalu sang penjual berkata: “Saya jual barang itu dengan harga sekian, dengan syarat rabaan-mu sebagai ganti pandanganmu. Dan tidak ada khiyar bagimu kalau kamu sudah melihatnya.”
Semua sistem munabadzah dan mulamasah di atas adalah haram, karena:
  • Ada unsur gharar
  • Ada unsur taruhan (judi)
  • Ada unsur ketidaktahuan jenis dan nilai barang.
Dasarnya adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri dalam Ash-Shahihain:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang sistem mulamasah dan munabadzah dalam jual beli.”
Masalah 39: Sistem Hashat (lempar batu)
Sistem ini ada beberapa jenis dan gambaran, di antaranya:
  1. Sang pembeli melempar dengan kerikil/batu kepada tumpukan/kumpulan baju, misalnya. Baju mana yang terkena batu, maka itulah yang terbeli dengan harga yang disepakati sebelumnya. Ini adalah sistem jahiliyah dahulu.
  2. Seseorang membeli sebidang tanah dari sang penjual di tempat yang luas. Keduanya sepakat bahwa sang pembeli melempar batu, dan tempat jatuhnya batu itulah yang dijadikan batas tanah yang terbeli, dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya.
  3. Menjadikan lemparan batu sebagai tanda selesainya akad dan tidak ada khiyar bagi pembeli.
  4. Seseorang membeli sesuatu dari penjual, lalu sang penjual meraup kerikil dengan tangannya dan berkata: “Berikan uang kepada saya sejumlah kerikil ini.”
Jual-beli dengan semua gambaran di atas adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Ibnu Qudamah menukilkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu:
Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang jual-beli sistem hashat dan yang ada unsur gharar.” (HR. Muslim no. 1513)
Wallahul muwaffiq.
Faedah: Termasuk jual-beli yang terlarang karena adanya unsur gharar adalah:
  1. Susu yang ada di puting (ambing) sapi atau kambing sebelum diperah.
  2. Budak yang kabur dan tidak diketahui rimbanya. Demikian pula hewan yang kabur.
  3. Burung yang sedang terbang di udara, yang bukan miliknya, atau miliknya namun burung tadi tidak terbiasa kembali ke sarangnya.
  4. Rampasan perang yang belum dibagi. Termasuk dalam hal ini adalah shadaqah atau hadiah dari pemerintah atau pihak lain, yang belum diterima.
  5. Bulu yang masih ada di badan hewan yang masih hidup, kecuali bila langsung dipangkas, atau jarak antara akad dan memangkas tidak terlalu lama.
  6. Barang yang diper-jual-beli-kan dalam jumlah besar dengan beragam jenis, ukuran dan kualitas, dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat barangnya.
Bersambung...
Jual-Beli Sesuai Tuntunan Nabi (bag.3)

Sumber dihimpun dari: https://asysyariah.com/jual-beli-sesuai-tuntunan-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-1/
Disunting dengan perubahan tanpa merubah maknanya.
Gambar dari publisher telegraph.

Radio Islam